Bantuan Sosial

Cara Daftar Bansos Rp 1,2 Juta untuk PKL, Pemilik Warung dan Pengusaha Warteg, Sudah Mulai Cair

Berikut ini cara daftar bansos Rp 1,2 juta untuk Pedagang Kaki Lima, pemilik warung dan pengusaha warteg. Bansos PKL, warung dan warteg ini sudah cair

Editor: Amalia Husnul A
Kontan.co.id/Cheppy A Muchlis
Ilustrasi uang rupiah. Berikut ini cara daftar bansos Rp 1,2 juta untuk Pedagang Kaki Lima, pemilik warung dan pengusaha warteg. Bansos PKL, warung dan warteg ini sudah cair 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada lagi satu bantuan sosial ( bansos ) yang disiapkan Pemerintah di masa pandemi Covid-19.

Selain bansos untuk UMKM, kini Pemerintah juga menyiapkan bansos untuk Pedagang Kaki Lima ( PKL ), pemilik warung hingga pengusaha warteg.

Pemerintah menyiapkan bansos Rp 1,2 juta untuk PKL, pemilik warung hingga pengusaha warteg, Pemerintah menyiapkan bansos sebesar Rp 1,2 juta.

Program bansos ini diberi nama program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima ( PKL ) dan Warung atau BTPKLW.

Selanjutnya, untuk penyaluran bansos PKL, pemilik warung dan pengusaha warteg ini akan melalui TNI dan Polri

Pencairan BTPKLW atau bansos untuk PKL, pemilik warung dan pengusaha warteg ini sudah dimulai awal September lalu.

Simak cara daftar bansos PKL, pemilik warung dan pengusaha warteg atau BTPKLW ini lengkap dengan syaratnya?

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan bantuan uang tunai atau bansos PKL, pemilik warung dan pengusaha warteg tersebut akan disalurkan melalui TNI dan Polri.

Petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat nantinya yang akan melakukan pendataan pelaku usaha.

Baca juga: INILAH Cek Daftar Penerima Bantuan Perlindungan Sosial PKH, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: LINK Bantuan/Bansos UMKM 2021 eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id dan oss.go.id untuk Daftar Online

Baca juga: Pemerintah Mulai Luncurkan Program Bantuan Tunai Untuk PKL dan Warung dari Kota Medan

Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.

Akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto, beber Airlangga.

“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Airlangga.

Adapun syarat penerima bantuan tunai tersebut adalah:

- Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4,

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved