Bantuan Sosial

Cek Penerima Bantuan PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Cara Mengajukan Permintaan Bansos

Salah satunya dengan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin yang terdampak Covid-19.

Editor: Diah Anggraeni
YouTube.com/Kemensos RI
Pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan sosial bagi masyarakat miskin yang terdampak Covid-19. Di antaranya melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah cair bulan September ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengatasi dampak penyebaran Covid-19.

Salah satunya dengan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin yang terdampak Covid-19.

Di antaranya melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah cair bulan September ini.

PKH merupakan bantuan yang ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah.

Bantuan ini berupa uang tunai dan sembako.

Baca juga: INILAH CARA Cek Nama Penerima Bansos PKH Periode September 2021, Login di cekbansos.kemensos.go.id

Dikutip dari berita Kompas.com (1/9/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Besaran bansos PKH disesuaikan dengan anggota keluarga penerima.

Rinciannya, keluarga yang memiliki ibu hamil atau balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.

Sementara keluarga yang memiliki anak SD akan menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.

Kemudian jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas atau lansia, maka bantuan yang berhak diterima adalah Rp 2,4 juta.

Sedangkan apabila keluarga memiliki 2 orang anak SD, maka bantuan yang diberikan menjadi dobel yakni Rp 900.000 ditambah Rp 900.000 per tahun.

Itu artinya, keluarga tersebut akan mendapat dana tunai Rp 1,8 juta per tahun.

Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM 2021 di BRI / BNI untuk Bulan September, Kelanjutan BLT UMKM Tahun 2022

Cek Penerima Bansos PKH

Untuk cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id, lakukan langkah-langkah sebagai berikut:

- Login ke laman cekbansos.kemensos.go.id

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved