Bantuan Sosial
Cek Penerima Bantuan PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Cara Mengajukan Permintaan Bansos
Salah satunya dengan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin yang terdampak Covid-19.
- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan di kolom yang disediakan
- Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai data di KTP
- Ketikkan 8 huruf kode captcha yang tertera Jika kode kurang jelas, klik icon "refresh" untuk mendapatkan kode baru
- Klik opsi "CARI DATA"
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Penyaluran PKH dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Cara Mengajukan Permintaan Bansos
Masyarakat bisa menggunakan dua jalur untuk mendapatkan bansos.
Dikutip dari berita Kompas.com (25/9/2021), berikut adalah alur pendaftarannya:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Mengunduh "Aplikasi Cek Bansos" melalui PlayStore. Gunakan kata kunci "Aplikasi Cek Bansos" dan cek apakah pembuatnya adalah Kementerian Sosial atau bukan, karena banyak aplikasi serupa.
2. Registrasi
Lakukan registrasi terlebih dulu, karena menu "Usul" dan "Sanggah" hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.
Siapkan nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengkses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
3. Pilih Menu