Berita Nasional Terkini

Jurus Baru Densus 88 Tangani KKB Papua, Bukan Dendam,Tapi Buat Teroris Jatuh Cinta dengan Aparat

Jurus baru Densus 88 tangani KKB Papua, bukan dendam tapi buat teroris jatuh cinta dengan aparat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Petugas Densus 88 Anti Teror. Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Pol Martinus Hukom menyampaikan penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua diharapkan harus dilakukan secara berkelanjutan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Aparat TNI dan Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi berjuang mengatasi kebrutalan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua.

Tak jarang prajurit dan polisi tewas akibat kontak senjata dengan kelompok yang kini masuk kategori teroris tersebut.

Densus 88 punya jurus baru untuk mengakhiri kebrutalan KKB Papua.

Jurus tersebut bukan melalui kontak senjata ataupun dengan memenjarakan para anggota KKB Papua yang tertangkap.

Sebelumnya, KKB Papua melancarkan aksi teror di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang.

Selain membakar sejumlah fasilitas publik, KKB Papua juga menewaskan seorang tenaga kesehatan.

Baca juga: Kabar Duka, 1 Anggota Brimob Jadi Korban Ganasnya KKB Papua, Kelompok Lamek Taplo Tewaskan Prajurit

Baca juga: KKB Pimpinan Lamek Taplo Dipukul Mundur hingga Lompat ke Jurang, Begini Kondisi Terkini Kiwirok

Baca juga: KKB Papua Makin Brutal, Satgas Nemangkawi Terpaksa Evakuasi Puluhan Warga dari Distrik Kiwirok

Dilansir dari Tribunews.com dalam artikel berjudul Densus 88 Ingin KKB Papua Yang Tertangkap Dibuat Jatuh Cinta Dengan Aparat, Ini Caranya, Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Pol Martinus Hukom menyampaikan penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua diharapkan harus dilakukan secara berkelanjutan.

"Saya ingin melakukan pendekatan penegakan hukum yang berkelanjutan.

Selama ini kita melakukan penegakan hukum, penangkapan, lalu mencari fakta hukum perbuatan pidananya.

Lalu kita membawa mereka ke penjara, memenjarakan," kata Martinus dalam diskusi daring, Senin (27/9/2021).

Martinus menuturkan penindakan hukum yang mengedepankan pemenjaraan ini dinilai hanya dapat menimbulkan dendam kepada aparat.

Sebaliknya, penangkapan hanya menimbulkan tensi yang berkepanjangan.

"Apa yang terjadi? dendam, ketegangan antara yang ditangkap dan yang menangkap.

Itu terus terpelihara.

Tidak terjadi penurunan tensi di situ, sehingga ada keberlanjutan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved