Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Mulai Garap Raperda Persetujuan Bangunan Gedung, tak Ada Lagi Penerbitan IMB

Pemerintah Kota Samarinda mulai melakukan pembahasan mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda), terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Walikota Samarinda, Andi Harun menyatakan telah memulai pembahasan Raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai turunan dari PP nomor 16 tahun 2021 dari pemerintah pusat.TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF/Humas Pemkot Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda mulai melakukan pembahasan mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda), terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG tersebut nantinya akan menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini menjadi persyaratan pembuatan bangunan.

Hal itu merupakan turunan untuk menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021, yang juga menjadi peraturan pelaksanaan Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Walikota Samarinda, Andi Harun mengatakan telah membentuk tim, yang akan menyusun draf raperda tersebut yang diberi waktu selama dua pekan kedepan.

Tim tersebut terdiri dari elemen-elemen bidang lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dimotori oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Samarinda yang akan menyiapkan draf raperda sebelum diajukan pembahasannya ke DPRD.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Siap Alokasikan Anggaran Inovasi Teknologi Benih Jagung

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Beber Alasan Pasang Plang Bagi Penunggak Pajak

Baca juga: Ketua TI Kaltim Andi Harun Optimistis Atletnya Mampu Raih Medali Emas di PON XX Papua

"Tim ini akan menyelesaikan seluruh konsep dan dokumen yang diperlukan untuk penyusunan draft raperda nya dalam dua minggu kedepan," kata Andi Harun di balai kota, Senin (27/9/2021).

Walikota Samarinda tersebut mengungkapkan, beberapa perbedaan dan perubahan teknis penerapan pengurusan PBG dibandingkan IMB.

AH mengemukakan ada persyaratan teknis yang lebih detail yang diperlukan bagi pihak yang ingin mengajukan persetujuan bangunan.

"Kalau IMB itu hanya sekedar syarat mendirikan bangunan, melampirkan sertifikat tanah dan gambar bangunan, kalau (PBG) ini menyangkut tentang implementasi dan sinkronisasi dengan fungsi bangunan di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," sebut Andi Harun lebih lanjut.

"Jadi untuk mendirikan bangunan nanti juga kita lihat di RTRW kota Samarinda, apakah lokasi yang akan dibangun masuk dalam kategori tertentu. Misalnya mau bangun rumah pribadi di kawasan yang peruntukannya untuk industri tentu tidak bisa meskipun tanah nya milik pribadi," papar Andi Harun.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR kota Samarinda, Hero Mardanus mengungkapkan dengan adanya perubahan peraturan ini, maka sejak tanggal 13 September 2021, tidak ada lagi penerbitan IMB oleh pemkot.

Baca juga: Samarinda akan Dapat 110.000 Vaksin, Walikota Andi Harun Targetkan Awal Bulan Capaian Vaksinasi 50%

"Tapi tadi sudah ada konsultasi untuk yang dokumen pengajuannya sudah masuk sebelum tanggal 13 September masih bisa diproses," jelas Hero saat ditemui di balai kota.

Sedangkan bagi pihak yang telah memiliki IMB, saat PBG diterapkan hanya perlu melakukan peralihan tanpa harus mengurus ulang PBG dari awal.

"Naskah akademik nya juga sudah dibuat, nanti tim nya juga akan membuat instrumennya apa saja, yang diperlukan untuk mendukung draft nya," pungkas Hero. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved