Berita Kaltim Terkini

Jatam Gugat Kementerian ESDM karena Enggan Beri Data Tambang di Kaltim

Jatam Kaltim baru saja menyelesaikan sidang gugatan sengketa Informasi di Komisi Informasi Pusat,

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Manajer Advokasi dan Jaringan PWYP Indonesia Aryanto Nugroho. TRIBUNKALTIM.CO/JATAM KALTIM 

Melihat hal tersebut Jatam Kaltim pun meminta data-data terkait izin perusahaan tambang yang ada di Kaltim. Namun beberapa upaya yang dilakukan Jatam tidak membuahkan hasil.

Hal tersebut dimulai pada tanggal 8 September 2020.

Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, Selasa (28/9/2021) mengatakan ia membuat surat permintaan terkait keterbukaan informasi seputar tambang di kementerian ESDM.

Baca juga: Jatam Kaltim Sebut Operasi Tambang Jadi Biang Kerok Banjir di Berau

Namun dalam UU keterbukaan informasi no. 14 tahun 2008 maksimal permohonan yang diterima PPID selama 14 hari.

Hingga pada 30 hari kerja Jatam Kaltim mendapatkan jawaban dari ESDM. Hanya saja pihak kementerian ESDM adalah informasi yang dikecualikan.

Mendengar hal tersebut Jatam langsung Jatam Kaltim langsung mendaftarkan ke Komisi Informasi Pusat untuk melakukan sengketa informasi.

Hingga pada tanggal 21 September 2021 Jatam melakukan sidang perdana sengketa informasi dengan menggugat kementerian ESDM. Namun pihak Kementerian ESDM kekeuh untuk tidak memberikan informasi tersebut karena berstatus dikecualikan.

Selanjutnya akan digelar sideng kedua, dengan agenda mediasi.

"Sidang pertama sudah diketahui tidak ada kompromi, pihak ESDM tetap bertahan pada prinsip dia, bahwa informasi yang kami minta adalah informasi yang dikecualikan," imbuhnya.

Jatam Kaltim mendesak dibukannya data dan informasi hak dan kewajiban 5 pemegang PKP2B yang izinnya kan berakhir dalam waktu dekat (hingga 2025).

Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan audit dan evaluasi terhadap seluruh PKP2B yang izinnya segera berakhir, dengan melibatkan masyarakat di lingkar tambang.

Terakhir, Jatam Kaltim meminta pemerintah menolak dilakukannya perpanjangan terhadap perusahaan tambang yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Camat Tenggarong Dapat Perlawanan dari Mafia Tambang, Jatam Kaltim Sebut Bukan Kali Pertama Terjadi

"Kami berada yang dekat dengan lokasi tambang, jadi informasi itu harusnya berhak diberikan kepada kami. Betulkan sudah terjadi evaluasi, ini yang menjadi pertanyaan oleh masyarakat," tuturnya.

Jatam menggelar konferensi pers terkait peringatan Hari Hak untuk Tahu.

Konferensi Pers yang digelar secara online ini, terkait gugatan keterbukaan kontrak dan evaluasi lima perusahaan raksasa tambang di Kaltim. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved