Trevel
BARU Aturan Naik Pesawat dan Kereta Bisa Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Berlaku Mulai Oktober 2021
Baru aturan naik pesawat dan kereta bisa tanpa aplikasi PeduliLindungi, Berlaku mulai Oktober 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Baru aturan naik pesawat dan kereta bisa tanpa aplikasi PeduliLindungi, Berlaku mulai Oktober 2021.
Aturan terbaru naik pesawat dan kereta kini bisa tanpa Aplikasi PeduliLindungi berlaku mulai Oktober 2021.
Mulai Oktober 2021, masyarakat dapat menggunakan fasilitas transportasi berupa kereta api dan pesawat terbang tanpa aplikasi PeduliLindungi.
Peraturan ini juga berlaku selama berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah memberikan aturan tersebut karena tidak sedikit masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing.
Selain itu, masalah kelebihan memori di perangkat dan adanya masyarakat yang belum menggunakan ponsel cerdas menjadi salah satu alasan diberlakukannya peraturan tersebut.
Kementerian Kesehatan menanggapi permasalahan ini dengan memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan tersebut.
Baca juga: Tempat Umum yang Wajib Scan QR Code PeduliLindungi, Ini Cara Mengatasi Bila Error
Baca juga: Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses Lewat Aplikasi Lain Mulai Oktober 2021, Kerahasiaan Data Dijamin
Sehingga mulai Oktober mendatang, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjuk status vaksinasi masyarakat.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menyampaikan secara virtual pada Jumat 24 September 2021 bahwa peraturan ini akan di-launching pada bulan Oktober karena adanya proses untuk menemukan model yang bisa diakses setiap orang.
Tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat tetap bisa melakukan perjalan udara maupun kereta api dengan menunjukkan status hasil tes swab PCR.
Dapat juga menggunakan status hasil tes antigen dan sertifikat vaksin yang dapat diketahui melalui NIK saat membeli tiket.
Kemenkes juga menjanjikan kesiapan pemberlakuan tersebut dengan melakukan integritas data dengan tiket pesawat di bandara.
Begitu juga dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.
Bapak Setiaji juga menyampaikan bahwa tanpa menggunakan handphone, masyarakat dapat teridentifikasi sudah melaksanakan dan ada hasil tes PCR atau antigen dengan validasi ketika memesan tiket.
Bagi masyarakat yang berada di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, dapat memeriksanya secara mandiri.