Trevel
BARU Aturan Naik Pesawat dan Kereta Bisa Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Berlaku Mulai Oktober 2021
Baru aturan naik pesawat dan kereta bisa tanpa aplikasi PeduliLindungi, Berlaku mulai Oktober 2021.
Cara yang dapat dilakukan adalah dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan.
Maka akan ada hasil kelayakan status yang dapat menentukan masyarakat masuk ke tempat yang dimaksud.
Bapak Setiaji menambahkan, fitur ini dinamakan self check pada aplikasi PeduliLindungi, dan dapat digunakan secara mandiri sebelum masyarakat akan berangkat.
Tidak hanya itu, Kemenkes juga akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses dengan menggunakan platform lainnya.
Pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan beberapa platform digital, seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja.
Untuk wilayah DKI Jakarta, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Jaki.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi namun bisa dengan memanfaatkan aplikasi lainnya.
Bapak Setiaji menyadari bahwa masyarakat lebih banyak menggunakan aplikasi seperti Gojek, Grab, Tokopedia, dan lainnya. Sehingga aplikasi tersebut dapat digunakan untuk masuk ke fitur-fitur di aplikasi PeduliLindungi.
Integrasi aplikasi PeduliLindungi akan terus ditingkatkan, mulai koneksi dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, hingga akses telemedicine agar bisa mendapatkan layanan obat gratis.
Berdasarkan data dari Kemenkes, hingga Juli 2021 pengguna aplikasi PeduliLindungi masih di bawah 1 juta.
Kini aplikasi PeduliLindungi sudah diakses oleh kurang lebih 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Kini Bisa Tanpa Aplikasi PeduliLindungi Mulai Oktober 2021,