Berita Nasional Terkini

Dibuang KPK Akibat TWK, Novel Baswedan Cs Mau Direkrut Polri, Listyo Sigit Kantongi Restu Jokowi

Dibuang KPK akibat TWK, Novel Baswedan Cs mau direkrut Polri, Listyo Sigit Prabowo kantongi restu Jokowi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri mendapat restu Presiden Jokowi merekrut Novel Baswedan Cs ke Bareskrim 

Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.

Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.

Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.

"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.

Baca juga: Bukan Pelemahan Pemberantasan Korupsi, Alasan Fahri Hamzah Dukung KPK Pecat Novel Baswedan Dkk

KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.

Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.

Dibela BEM SI

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) memberi ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi diberi waktu 3x24 jam untuk segera mengangkat 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Jika tidak, mereka mengancam bakal menggelar aksi massa.

"Kami Aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi, untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam sejak hari ini."

"Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," bunyi petikan surat tertanggal 23 September yang dikirim BEM SI dan GASAK kepada Jokowi, dikutip pada Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Sah, Novel Baswedan Dkk Dipecat dari KPK Per 30 September Ini, Nurul Ghufron Beberkan Alasannya

Surat itu telah dibenarkan oleh Koordinator Wilayah BEM Se-Jabodetabek Banten (BSJB) Alfian.

Dalam surat itu, BEM SI dan GASAK menyinggung komitmen Jokowi yang berjanji akan menguatkan KPK dengan cara menambah anggaran, menambah penyidik, dan memperkuat KPK dengan tegas.

Mereka mengecam sikap diam Jokowi atas pemecatan 56 pegawai karena tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved