Mantan Walikota Diperiksa

Eks Kepala BPN Balikpapan tak Ketahui Perkembangan Ganti Rugi Lahan Tol Balsam Seksi 5

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, Ramlan, diperiksa Kejari Balikpapan terkait pengoperasian Jalan Tol Balikpapan Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Mantan Ketua BPN Balikpapan, Ramlan, saat usai diperiksa Kejari Balikpapan, di Kantor Kejari Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (28/9/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, Ramlan, diperiksa Kejari Balikpapan terkait pengoperasian Jalan Tol Balikpapan Samarinda atau Tol Balsam, Selasa (28/9/2021).

Ramlan sendiri membantah bahwa ia diperiksa terkait soal ganti rugi lahan warga di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, persisnya di seksi 5.

Namun ketika disinggung soal tersebut, ia mengaku tak lagi mengetahui perkembangan proses ganti rugi lahan warga yang menjadi lokasi pembangunan jalan tol.

"Saya nggak tahu lagi karena nggak disitu lagi, sudah tidak menjabat," ujar Ramlan kepada TribunKaltim.co usia diperiksa jaksa.

Baca juga: 3 Indikasi Dugaan Penyelewengan di Pelabuhan Ferry Kariangau, Kejari Balikpapan akan Periksa

Baca juga: Mantan Kepala BPN Balikpapan Bantah Diperiksa Kejari Balikpapan Terkait Ganti Rugi Lahan

Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Periksa Mantan Walikota Balikpapan Rizal Effendi dan Kepala ATR/BPN

Dirinya hanya mengatakan bahwa perkembangan terakhir bahwa uang ganti rugi sudah dititipkan di Pengadilan.

Diketahui bahwa dirinya sudah tidak menjabat dalam kurun hitungan beberapa bulan terakhir.

"Kalau memang selama saya menjabat ada masalah sama saya atau sengketa pasti di minta lah keterangan-keterangan," ujarnya.

Ia pun enggan berkomentar banyak seputar perkembangan ganti rugi.

Baca juga: Kejari Balikpapan Sudah Amankan Puluhan Dokumen Terkait Kasus PT Kaltim Kariangau Terminal

Menurutnya, pemeriksaan di Kejari Balikpapan kali ini hanya seputar klarifikasi pengoperasian tol.

"Diminta menjelaskan aturan-atura pelaksanaannya jalan tol. Jadi saya memberi keterangan sesuai prosedur aja," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved