Mantan Walikota Diperiksa
Eks Kepala BPN Balikpapan tak Ketahui Perkembangan Ganti Rugi Lahan Tol Balsam Seksi 5
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, Ramlan, diperiksa Kejari Balikpapan terkait pengoperasian Jalan Tol Balikpapan Samarinda
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, Ramlan, diperiksa Kejari Balikpapan terkait pengoperasian Jalan Tol Balikpapan Samarinda atau Tol Balsam, Selasa (28/9/2021).
Ramlan sendiri membantah bahwa ia diperiksa terkait soal ganti rugi lahan warga di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, persisnya di seksi 5.
Namun ketika disinggung soal tersebut, ia mengaku tak lagi mengetahui perkembangan proses ganti rugi lahan warga yang menjadi lokasi pembangunan jalan tol.
"Saya nggak tahu lagi karena nggak disitu lagi, sudah tidak menjabat," ujar Ramlan kepada TribunKaltim.co usia diperiksa jaksa.
Baca juga: 3 Indikasi Dugaan Penyelewengan di Pelabuhan Ferry Kariangau, Kejari Balikpapan akan Periksa
Baca juga: Mantan Kepala BPN Balikpapan Bantah Diperiksa Kejari Balikpapan Terkait Ganti Rugi Lahan
Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Periksa Mantan Walikota Balikpapan Rizal Effendi dan Kepala ATR/BPN
Dirinya hanya mengatakan bahwa perkembangan terakhir bahwa uang ganti rugi sudah dititipkan di Pengadilan.
Diketahui bahwa dirinya sudah tidak menjabat dalam kurun hitungan beberapa bulan terakhir.
"Kalau memang selama saya menjabat ada masalah sama saya atau sengketa pasti di minta lah keterangan-keterangan," ujarnya.
Ia pun enggan berkomentar banyak seputar perkembangan ganti rugi.
Baca juga: Kejari Balikpapan Sudah Amankan Puluhan Dokumen Terkait Kasus PT Kaltim Kariangau Terminal
Menurutnya, pemeriksaan di Kejari Balikpapan kali ini hanya seputar klarifikasi pengoperasian tol.
"Diminta menjelaskan aturan-atura pelaksanaannya jalan tol. Jadi saya memberi keterangan sesuai prosedur aja," tandasnya. (*)