Berita Balikpapan Terkini
Kejari Balikpapan Sudah Amankan Puluhan Dokumen Terkait Kasus PT Kaltim Kariangau Terminal
Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan memeriksa sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan atas dugaan penyalahgunaan wewenang PT KKT
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan memeriksa sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan atas dugaan penyalahgunaan wewenang PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Rabu (24/2/2021).
Dalam pemeriksaan itu, Kejari Balikpapan membentuk tiga tim yang berpencar memeriksa 3 instansi, yakni Kantor Kesyahbandaraan dan Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV Persero Balikpapan dan PT Kace Berkah Alam.
Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea mengatakan, bahwa disamping pemeriksaan, pihaknya juga melakukan upaya penggeledahan paksa terhadap dokumen-dokumen terkait.
Baca juga: Akademisi Unmul Samarinda Pertanyakan Mantan Terpidana Korupsi jadi Dirut PT MGRM, Rolling tak Cukup
Baca juga: Tiga Motor Terbakar di Balikpapan, Pemilik Akui Sempat Melihat Terduga Pelaku di Depan Rumahnya
"Dalam rangka penyidikan lanjutan kemarin terkait dengan pelabuhan KKT, bahwa hari ini kita melaksanakan upaya paksa penggeledahan di tiga tempat. Nah salah satunya tim kita berada di KSOP kelas I Balikpapan," ucap Oktario.
Dari Kantor KSOP Kelas I Balikpapan sendiri, Oktario mengatakan telah mengamankan sejumlah dokumen sebanyak 22 item. Bebernya, itu termasuk dokumen fisik maupun non fisik.
Dokumen tersebut, rinci Oktario, antara lain mengenai RKBM 2019-2020, rencana bongkar muat, dokumen bukti keberangkatan dan kedatangan kapal, dokumen terkait dengan rata-rata PNBT dan dokumen terkait lainnya.
Baca juga: Walikota Rizal Effendi Sebut Kasus Covid-19 di Balikpapan akan Melonjak, Angkanya Bisa 2 Kali Lipat
Baca juga: Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Ketua DPRD Encek Dicabut Hak Politiknya, Bayar Uang Pengganti
Pada awak media, Oktario menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang ini mengindikasikan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara.
Sebab dari kegiatan oleh PT KKT, terdapat proses bisnis tersebut menyalahi norma hukum.
Lanjut Oktario, penyalahgunaan yang diduga oleh oknum ini melibatkan KSOP Kelas I Balikpapan, PT KKT termasuk PT KBA. Dimana untuk saksi yang telah dimintai keterangan sebanyak 20 orang.
"Yha, itu Stakeholder terkait dari pihak KKT, pihak Pelindo, dari KSOP pastinya, dari PT KBA, dan pengguna jasa," paparnya lagi.
Disinggung mengenai kerugian negara yang timbul, Oktario menduga mencapai sekitar Rp 10 Milyar. Meski demikian, itu bukan nominal yang paten.
"Sementara ya, sekitar Rp 10 miliar lebih. Dan ini kan dugaan awal, bisa saja bertambah. Makanya nanti akan kita periksa lagi secara komprehensif," tegas Oktario.
Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Walikota Rizal Effendi Lantik 3 Kepala OPD di Lingkup Pemkot Balikpapan
Dan setelah dokumen dirasa lengkap, Kejari Balikpapan kemudian mengharapkan dari dokumen itu mendukung proses hukum yang berjalan.
"Kita harapkan nanti bisa mendukung proses pembuktian untuk penguatan kasus ini sehingga cepat ditangani dan langsung kita tetapkan tersangka," tutupnya.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah/Editor: Samir Paturusi