Travel

Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak, Berkas-berkas ini yang Harus Disiapkan

Lengkap cara mengurus STNK hilang atau rusak, berkas-berkas ini yang harus disiapkan.

Editor: Nur Pratama
MEDANTRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 

Misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

5. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Hal ini dilakukan, apabila Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor.

Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.

6. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000

- Pengesahan STNK: Rp 0

- Mengambil STNK dan SKPD

Apabila semua langkah tersebut sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved