Mantan Walikota Diperiksa
Sebagai Saksi, Mantan Kepala BPN Balikpapan Hanya Beri Keterangan Birokratis
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, Ramlan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Selasa (28/9/2021)
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, Ramlan diperiksa Kejaksaan Negeri atau Kejari Balikpapan, Selasa (28/9/2021).
Pada kesempatan ini, Ramlan mengaku hanya dimintai keterangan terkait pelaksaan di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.
Dikonfirmasi soal pertanyaan yang diajukan pihak Kejari, Ramlan mengatakan bahwa yang di tanyakan seputar teknis pengadaan tanah.
"Pertanyaan yang pertama menyangkut tentang pelaksanaan pengadaan tanah, sesuai nggak dengan UU No 2 tahun 2012. Hanya itu saja," tandas Ramlan.
Baca juga: Dipanggil Kejari Balikpapan, Mantan Walikota Balikpapan Rizal Effendi Ikuti Persidangan Virtual
Baca juga: Mantan Kepala BPN Balikpapan Bantah Diperiksa Kejari Balikpapan Terkait Ganti Rugi Lahan
Baca juga: 3 Indikasi Dugaan Penyelewengan di Pelabuhan Ferry Kariangau, Kejari Balikpapan akan Periksa
Ia menekankan bahwa pemeriksaan kali ini, dirinya hanya mengklarifikasi selaku saksi dalam koridor birokrasi belaka.
Sehingga ia sendiri pun menepis jika dirinya dicecar pertanyaan perkara permasalahan di balik peresmian Jalan Tol Balsam. Soal ganti rugi, misalnya.
"Kita saksi, diminta keterangan aja, klarifikasi. Ngga ada saya juga nggak ada bawa berkas-berkas," ujarnya. (*)