Aplikasi

Berikut 20 Aplikasi Penghasil Uang yang Telah Terdaftar Resmi di Otoritas Jasa Keuangan

Berikut 20 aplikasi penghasil uang yang terdaftar resmi di otoritas jasa keuangan (OJK).

Editor: Nur Pratama
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Aplikasi Tiktok Lite 

TRIBUINKALTIM.CO - Berikut 20 aplikasi penghasil uang yang terdaftar resmi di otoritas jasa keuangan (OJK).

Aplikasi ini juga sudah terbukti membayar pengguna aplikasinya. Ada yang langsung dikirim ke rekening dan ada juga yang melalui aplikasi pembayaran seperti PayPal.

Pandemi Covid-19 yang masih terus melanda membuat banyak orang kesulitan pendapatan. Mencari uang di internet pun kadang menjadi alternatif beberapa orang.

Sejumlah pengguna aplikasi penghasil uang pun sudah menghasilkan jutaan rupiah bahkan puluhan juta.

Tertarik untuk menghasilkan uang dari internet?

Berikut Tribun Medan rangkum 20 aplikasi yang sudah terdaftar di OJK yang bisa memberikan penghasilan bagi para penggunanya.

1. Snack Video

Jika Anda pengguna aplikasi Android seperti Instagram, Youtube, Facebook, tentu pernah melihat iklan untuk aplikasi ini?

Ya, aplikasi bertema media sosial berbasis video ini tentu sedang booming karena ternyata tidak hanya digandrungi oleh kaum milenial, tapi juga bisa menghasilkan uang.

Belum lama ini dikabarkan aplikasi tersebut tidak memiliki izin dari OJK, namun kini resmi dirilis dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan.

Semua reward dan uang yang diperoleh nantinya dapat ditarik menggunakan DANA dan Shopee Pay.

Lalu bagaimana cara menggunakan aplikasi penghasil uang yang satu ini? Simak cara menghasilkan uang dari Snack Video di bawah ini:

Suka nonton videonya
Siapa yang akan menonton video 15 menit dan berpikir itu akan dihargai?

Anda bisa mendapatkan Rp hanya dengan menonton selama sekitar 15 menit setiap hari. 36.000.

Undang temanmu
Yang terakhir adalah ajak teman kamu untuk mendownload Video Snack. Anda harus bekerja lebih keras untuk ini, karena Anda akan mendapatkan Rp dalam satu undangan. 6700 rupiah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved