Aplikasi
Cara Mudah Perpanjang SIM A dan SIM C Online Melalui Aplikasi SINAR, Ini Tahapan-tahapannya
Ini cara mudah perpanjang SIM A dan SIM C online melalui aplikasi SINAR, Ini tahapan - tahapannya.
"Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM-nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain," tambah Jati.
Seperti diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan SIM secara online.
Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Sebaiknya Anda mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling.
Selalu pakai masker dan jaga jarak.
Jangan lupa, membawa dokumen sebagai persyaratannya.
Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C, dilansir korlantas.polri.go.id:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Biaya Perpanjangan SIM
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR dan Layanan SIM Keliling, Ini Rincian Biayanya,