Aplikasi

Cara Mudah Perpanjang SIM A dan SIM C Online Melalui Aplikasi SINAR, Ini Tahapan-tahapannya

Ini cara mudah perpanjang SIM A dan SIM C online melalui aplikasi SINAR, Ini tahapan - tahapannya.

Editor: Nur Pratama
Handover
Aplikasi SINAR 

TRIBUNKALTIM.CO - Ini cara mudah perpanjang SIM A dan SIM C online melalui aplikasi SINAR, Ini tahapan - tahapannya.

Anda bisa melakukan perpanjangan SIM lewat Aplikasi SINAR atau melalui Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) keliling.

Jadi, pemilik SIM tidak harus melakukan perpanjangan tanpa harus ke kantor pembuatan SIM setempat.

Namun, Anda perlu melengkapi dokumen persyaratannya terlebih dahulu.

Diketahui, Polri telah meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online.

Aplikasi tersebut, dikenal dengan nama SIM Nasional Presisi (SINAR).

Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menyatakan, kehadiran aplikasi Sinar tidak lantas meniadakan SIM keliling.

Mobil SIM keliling masih beroprasi untuk melayani warga.

Baca juga: WASPADA Penipuan dengan Modus Tawarkan Pembuatan SIM Tanpa Tes di Medsos

Baca juga: Mengapa SIM Lebih Diutamakan Ketimbang STNK saat Penilangan? Simak Penjelasan Polisi Berikut Ini

"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," kata Istiono beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Perpanjangan SIM secara Online

Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Aplikasi SINAR

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore

2. Verifikasi No. Handphone

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved