Virus Corona di Kutim
Disdik dan Kemenag Kutai Timur Umumkan PTM Terbatas Mulai Digelar 4 Oktober 2021
Kabupaten Kutai Timur belakangan ini berhasil menurunkan tingkatan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2.
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kabupaten Kutai Timur belakangan ini berhasil menurunkan tingkatan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2.
Dengan adanya penurunan ini, beberapa kebijakan mulai dilonggarkan dan kegiatan masyarakat mulai kembali digelar dengan keterbatasan yang disesuaikan.
Salah satu kebijakan yang kembali diterapkan adalah kegiatan belajar-mengajar tatap muka yang lebih dari setahun belakangan dihentikan.
Dinas Pendidikan bersama Kementerian Agama Kutai Timur menggelar konferensi pers guna menyampaikan kepastian pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kutim, Syahrir mengatakan bahwa penerapan PTM Terbatas sepenuhnya menjadi keputusan dari berbagai satuan pendidikan di 18 kecamatan.
Baca juga: Update Covid-19 Kutim, Kasus Aktif Sisa 78 Kasus dan 6 Kecamatan Masuk Zona Hijau
Baca juga: Penularan Covid-19 di Kutai Timur Mulai Turun, Kadinkes Pastikan Isoter Tetap Difungsikan
Baca juga: Tujuh SD di Berau Dapat Rekomendasi untuk Gelar PTM
"Penerapan PTM Terbatas ini menjadi keputusan satuan pendidikan apakah siap menggelar atau tidak, kemudian dilaporkan ke pemerintah daerah," ujarnya, Rabu (29/9/2021).
Namun Syahrir mengungkap bahwa kurang lebih 70 persen satuan pendidikan dari tingkat TK hingga SMP, baik negeri maupun swasta telah menyatakan siap menggelar PTM Terbatas.
Ia meyakini banyaknya kendala dalam pembelajaran secara luring membuat guru, murid, maupun orangtua lebih memilih untuk segera menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Untuk itu, pihaknya mengumumkan bahwa per 4 Oktober 2021, satuan pendidikan di Kabupaten Kutai Timur diperbolehkan memulai PTM Terbatas.
"Insya Allah kalau tidak ada halangan, PTM Terbatas akan kita mulai pada tanggal 4 Oktober 2021. Dengan catatan semua persyaratan yang kita berikan itu harus dipenuhi," ujarnya.
Baca juga: PT WKP Tolak PTM di Lingkungannya, Kadisdikpora PPU Sebut Perusahaan Abaikan Ketentuan Daerah
Persyaratan yang dimaksud adalah teknis penerapan protokol yang berkesesuaian dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Republik Indonesia.
Vaksinasi guru menjadi salah satu persyaratan penting dalam SKB 4 Menteri sehingga Syahrir mengimbau kepada tenaga pendidik untuk segera menuntaskan vaksinasi. (*)