Berita Nasional Terkini

NASIB Irjen Napoleon & 4 tahanan lainnya Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece
Irjen Napoleon Bonaparte dan YouTuber Muhammad Kece. Profil Irjen Napoleon Bonaparte yang menganiaya tersangka kasus penistaan agama YouTuber Muhammad Kece resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 tahanan lainnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nasib Irjen Napoleon Bonaparte usai diduga melakukan menganiayaan terduga pelaku penistaan agama bernama Muhammad Kece.

Terdakwa kasus Djoko Tjandra itu diduga melakukan penganiayaan bersama rekannya dalam Lapas Bareskrim.

Tak terima mendapat pelakukan tidak enak dari sesama warga binaan lantas membuat Muhammad Kece melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim.

Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: LENGKAP Isi Surat Terbuka Napoleon Bonaparte Usai Aniaya Muhammad Kece, Ini Respon GNPF Balikpapan

Baca juga: BUNTUT Penganiayaan Muhammad Kece Propam Akan Gelar Perkara Dugaan Kelalaian Petugas Rutan Bareskrim

Baca juga: Tak Hanya Terancam Dipecat, Begini Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Imbas Diduga Lakukan Penganiayaan

Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan insiden penganiayaan itu berlangsung pada 26 Agustus 2021 lalu.

Kejadiannya pun berlangsung pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece, Salah Satunya Irjen Napoleon, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi , Rabu (29/9/2021).

Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.

"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.

Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece (screenshot (Tribunnews.com))

Baca juga: Berbuntut Panjang, Irjen Napoleon Bonaparte Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Penganiayaan M Kece 

Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.

"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.

Irjen Napoleon ternyata tidak sendiri melakukan penganiayaan

Menurut Andi, Irjen Napoleon ternyata tidak melakukan penganiayaan itu sendiri.

Dia diduga masuk ke dalam kamar tahanan M Kece bersama tiga orang lainnya.

"Secara umum diawali masuknya NB bersama 3 Napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Andi menjelaskan seorang napi lainnya lalu diperintahkan Irjen Napoleon untuk mengambil sebuah plastik yang berisikan kotoran manusia atau tinja.

Dijelaskan Andi, kotoran manusia itu kemudian dilumuri ke wajah dan muka M Kece.

Setelah itu, Irjen Napoleon melakukan pemukulan terhadap korbannya tersebut.

"Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja.

Baca juga: Terbongkar Detik-Detik Irjen Napoleon Bisa Aniaya Muhammad Kece, Tukar Gembok, Dibantu Eks Bos FPI

Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya.

Setelah itu berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," jelasnya.

Ia menuturkan Irjen Napoleon bersama 3 napi lainnya juga tertangkap kamera CCTV keluar dari kamar tahanan M Kece.

Adapun mereka keluar sekitar pukul 01.30 WIB atau sejam setelah menganiaya korbannya.

"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 NB dan 3 napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," jelasnya.

Andi kemudian menjawab alasan Irjen Napoleon bisa mengakses secara bebas kamar tahanan M Kece di Rutan Bareskrim.

Ternyata, gembok kamar tahanan M Kece diam-diam telah diganti dengan gembok milik ketua RT berinisial H alias C.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas ketua RT tersebut.

Yang jelas, Andi bilang, Ketua RT itu masih merupakan napi yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan gembok milik Ketua RT atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses.

Ketua RT-nya Napi juga inisial H alias C," ungkapnya.

Andi menerangkan Kece mengalami 10 luka lebam di sekujur tubuhnya usai dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca juga: NEWS VIDEO Terungkap Motif Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya & Lumuri Wajah dengan Kotoran Manusia

Adapun lukanya berada di wajah hingga bagian pinggang.

"Hasil VER (Visum et Repertum) korban menjelaskan ada sembilan luka lebam di sekitar wajah dan satu luka lebam di pinggang sebelah kanan," ungkap dia.

Namun demikian, Andi menyampaikan kondisi Muhammad Kece telah dalam kondisi sehat.

Dia telah mendapatkan perawatan di RS Polri sesaat insiden penganiayaan itu terjadi pada akhir Agustus 2021 lalu.

"Iya sudah berangsur membaik," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved