Berita Samarinda Terkini
Satresnarkoba Polresta Samarinda Gagalkan Penyalahgunaan 2.000 Pil Double L
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian, melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menyebut ada 2000 pil double L yang berhasil diamankan
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Karena menganggur seorang pria usia 30 tahun nekat menjadi kurir obat terlarang Pil Double L.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian, melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menyebut ada 2000 pil double L yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Pelaku dengan inisial DS, diamankan pada Jumat (24/9/2021) lalu, di Jalan Biawan, Gang 02, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, pukul 20.15 WITA.
Ia menerangkan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang obat keras yang disalahgunakan tersebut ke pinggiran jalan.
"Tapi gerak-gerik tersangka sudah diawasi oleh petugas kami. Jadi tidak bisa mengelak lagi," ucap Iptu Purwanto kepada media, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Pelaku Pencetak Pil Double L di Samarinda Tergiur Melihat Rekannya menjalani Bisnis Haram
Baca juga: Apa Itu Pil Double L? Berikut Ini Penjelasan dari Loka POM Tarakan
Baca juga: Pil Double L Marak Dipakai Pada Kalangan Pekerja, BPOM Samarinda Berikan Penjelasan
Iptu Purwanto menjelaskan, tersangka mengaku saat itu akan melakukan transaksi dan hanya menjadi kurir.
"Kami masih mendalami siapa pemilik barangnya. Tersangka ini mengaku barang tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya, dengan sistem jejak," lanjutnya singkat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian yakni 2 bungkus jumbo obat keras jenis Pil Doble L dengan isi masing-masing 1000 pil, 1 buah kantong belanja berwatna cokelat, Q plastik hitam dan 1 unit Android berwarna biru hitam. (*)