Berita Bontang Terkini

WASPADA Penipuan dengan Modus Tawarkan Pembuatan SIM Tanpa Tes di Medsos

Belakangan ramai beredar di media sosial (medsos) adanya tawaran pembuatan SIM A, C dan B tanpa melalui tes atau ujian untuk masyarakat Kota Samarinda

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/ RITA LAVENIA
Hati-hati saat ini banyak beredar penipuan berdalih pembuatan SIM tanpa tes. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belakangan ramai beredar di media sosial (medsos) adanya tawaran pembuatan SIM A, C dan B tanpa melalui tes atau ujian untuk masyarakat Kota Samarinda.

Adapun persyaratan untuk menikmati layanan tersebut harus mengirim foto, E-KTP, tanda tangan dan sejumlah uang yang harus ditransfer.

Maka itu, Satuan Lantas (Satlantas) Polresta Samarinda mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk waspada.

"Siapa saja, jangan terlalu percaya untuk pengurusan SIM melalui medsos," imbau Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto melalui Kasubnit II Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Ipda Mulyadi, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Rabu (29/9/2021).

Sebab, lanjut Ipda Mulyadi, saat ini sudah banyak warga yang tertipu dengan ajakan membuat SIM tanpa tes tersebut.

Baca juga: Penipuan SIM di Samarinda, Ada Korban Mengalami Kerugian hingga Rp 900 Ribu

Baca juga: Selama PPKM, Polres Bontang Batasi Pembuatan SIM Hanya 40 Pemohon

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Gratiskan Biaya Pembuatan SIM untuk Warga Miskin, Simak Syarat dan Caranya

Ia menerangkan, oknum tidak bertanggungjawab ini langsung mengedit foto korban, seolah-olah SIM sudah jadi tanpa melalui tes.

"Jadi warga yang percaya langsung mentransfer uang ke rekening oknum di medsos tersebut," tuturnya.

"Nantinya bukti transfer itu diminta si oknum untuk dibawa ke loket sebagai bukti pengambilan SIM. Tapi pas sampai jelas tidak ada, karena si oknum hanya memanfataakan pemohon SIM untuk mengambil keuntungan," bebernya.

Ia menyebut uang yang diminta bervariasi, yakni untuk SIM A Rp 500 ribu, SIM C Rp 400 ribu, bahkan ada yang tertipu Rp 900 ribu karena ingin membuat dua SIM sekaligus.

"Kami meminta mereka (korban) untuk membuat laporan, tetapi tidak ada juga," ucapnya.

Ipda Mulyadi kembali mengingatkan untuk tetap waspada. Dan bagi yang ingin memperpanjang SIM bisa melalui Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR), khusus SIM A dan SIM C.

Adapun tarifnya sangat terjangkau, yaitu SIM C biayanya Rp 100 ribu, dan SIM A Rp 120 ribu, yang langsung ditransfer ke rekening negara, yakni BNI, bukan rekening pribadi.

Baca juga: Perlu Diketahui, Inilah Warna Pakaian yang Tidak Dianjurkan Digunakan saat Mengajukan Pembuatan SIM

Dia menambahkan, di Aplikasi SINAR pemohon bisa mengikuti E-Psikologi, E-Kesehatan dan pembayaran secara elektronik melalui BNI.

"Kalau pembuatan SIM baru tetap wajib datang ke Polresta Samarinda, khususnya pembuatan SIM B. Jadi aplikasi SINAR hanya untuk perpanjangan SIM A dan C," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved