Berita Samarinda Terkini

Penipuan SIM di Samarinda, Ada Korban Mengalami Kerugian hingga Rp 900 Ribu

Tiga hari ini marak terjadi penipuan mengatasnamakan Polantas dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Samarinda

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kasubnit II Regident Ipda Mulyadi memperlihatkan SIM palsu yang diadukan oleh korban penipuan, di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (28/9/2021) siang.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tiga hari ini marak terjadi penipuan mengatasnamakan Polantas dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Modus oknum pelaku pemalsuan sendiri dengan membuat pengumuman di media sosial.

Informasi yang diperoleh TribunKaltim.co, disebutkan bahwa bisa membuatkan SIM tanpa harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

Rupanya ada masyarakat Kota Samarinda yang tergiur dengan proses pengurusan ini.

Baca juga: Terbitkan SIM Palsu Sejak 2018, Sepasang Suami Istri di Kukar Ditangkap, Tarifnya Segini

Baca juga: Perantara Sindikat SIM Palsu Klaim Terima Order Hanya Untuk Pihak Pencari Kerja

Baca juga: Buat SIM Palsu Bayar Rp 400 Ribu, Sindikat Pemalsu Dokumen Sudah Beroperasi 2 Tahun di Kaltim

Demikian dipaparkan oleh Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Dian Wisnu Ristanto melalui Kasubnit II Regident Ipda Mulyadi kepada TribunKaltim.co pada Selasa (28/9/2021).

Dia membeberkan, modus penipuan mengurus SIM ini, awalnya oknum pelaku menawarkan melalui media sosial dengan mencantumkan kontak person.

Saat calon korban menghubungi kontak tersebut untuk mengurus SIM, pelaku pun meminta sejumlah data diri korban seperti e-KTP, pas foto, beserta tanda tangan yang di foto, lalu diberikan melalui pesan singkat WhatsApp.

"Orang tersebut (oknum pelaku) menawarkan kepada masyarakat untuk membantu menguruskan SIM A, SIM C, SIM B, dengan persyaratan meminta kepada pemohon untuk mengirim pas foto, KTP dan tanda tangan, serta membayar dengan jumlah nominal tertentu," tegas Ipda Mulyadi.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembuat SIM Palsu

Oknum pelaku penipuan SIM ini, nyatanya mengedit data diri korban dengan mencantumkan foto dan tanda tangan di gambar SIM palsu yang sudah diubah.

Dan mengirim kembali melalui pesan singkat ke korbannya agar yakin bahwa SIM telah rampung serta siap diterbitkan.

"Setelah itu, pelaku mengolah bahan tersebut seolah-olah SIM-nya itu sudah jadi, jadi dia menyebarkan foto itu melalui WhatsApp, agar korban percaya SIM yang dia minta uruskan sudah jadi," ungkap Ipda Mulyadi.

Penipuan berkedok pengurusan SIM ini bahkan telah merugikan beberapa masyarakat Kota Tepian bahkan ada yang sudah rugi sebesar Rp 900 ribu.

Baca juga: Perantara Sindikat SIM Palsu Klaim Terima Order Hanya Untuk Pihak Pencari Kerja

"Memang ada yang sudah transfer, cuma saat kami arahkan untuk melapor, sampai sekarang tidak ada (laporannya)," katanya.

Nominal yang diminta itu, satu orang untuk mengolah SIM A dan C Rp 900 ribu dengan rincian, Rp 500 ribu untuk SIM A dan Rp 400 ribu untuk SIM C," tegas polisi berpangkat balok satu emas dipundaknya ini.

"Padahal harga resmi pengurusan SIM, nominalnya hanya Rp 100 ribu untuk SIM C, sementara SIM A Rp 120 ribu," imbuh Ipda Mulyadi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved