Bantuan Sosial

Kabar Gembira, Subsidi Gaji Ditambah, Tak Hanya Zona PPKM, Semua Karyawan Dapat, Cek kemnaker.go.id

Ada kabar gembira, subsidi gaji ditambah, tak hanya zona PPKM, semua karyawan dapat, cek kemnaker.go.id

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews
Ilustrasi bantuan subsidi gaji dari pemerintah. Kabar Gembira, subsidi gaji akan diberikan ke 34 provinsi di Indonesia 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira untuk karyawan di Tanah Air.

Pemerintah menambah cakupan penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS.

Semula, penerima subsidi gaji hanya merupakan karyawan yang bekerja di zona PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Belakangan, Pemerintah akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) tersebut ke 34 Provinsi di Indonesia.

Adapun besaran BLT BPJS yang dibagikan sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: 4,91 Juta Pekerja Telah Menerima BSU, Berikut Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp 1 Juta

Baca juga: BURUAN Cek Subsidi Gaji Tahap 5 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, 4,9 Juta Pekerja Sudah Dapat

Baca juga: Subsidi Gaji Tahap 5 Rp 1 Juta Cair, Cek Nama Penerima BSU Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Ada 4 cara mengecek daftar nama penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU tersebut.

Pertama, bisa melalui WhatsApp pada nomor di artikel ini.

Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) memperluas cakupan penerima program bantuan subsidi upah atau gaji (BSU).

Ada bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sekadar informasi, BSU subsidi gaji tahun sebesar Rp 1 juta.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, perluasan ini dilakukan secara nasional di 34 provinsi dan 514 kota/kabupaten.

"Kebijakan perluasan ini diputuskan Kemenaker mengingat masih adanya sisa alokasi anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Kementerian Keuangan," ujar Indah, dikutip dari siaran pers di laman Sekretariat Kabinet, Kamis (30/9/2021).

Indah menjelaskan, sisa anggaran BSU sebesar Rp1.791.477.000.000 akan menyasar 1.791.477 pekerja.

Adapun anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Indah mengungkapkan, realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,9 triliun.

Baca juga: Penyebab Subsidi Gaji Rp 1 Juta Belum Kunjung Diterima, Kemnaker Ungkap Masalah Penyaluran BSU

“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progres yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja,” ujarnya.

Indah memerinci, data calon penerima BSU yang diterima Kemnaker yakni 8.508.527 orang.

Setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang telah menerima bantuan sosial (bansos) lain.

Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.

“Kami telah melakukan verifikasi data untuk menghindari (penerima) bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” tutur Indah.

Indah menambahkan, program BSU tahun 2021 ini ditargetkan tersalur kepada seluruh penerima yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Penyaluran ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2021.

Rincian penyaluran BSU

1. Tahap I telah tersalurkan kepada 947.436 penerima.

2. Tahap II tersalurkan kepada 1.145.598 penerima.

3. Tahap III tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Mengutip Kompas.com, jumlah itu merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang.

Bagi Anda yang belum menerima subsidi gaji, dapat mengeceknya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Melalui laman tersebut, pekerja/buruh dapat mengecek status penerima subsidi gaji ini.

Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Siapkan KTP: masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

- Kunjungi website kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Setelah melakukan login aplikasi pilih menu Bantuan Subsidi Upah.

Baca juga: CEK Nama Dapat BLT Subsidi Gaji Via Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/kemnaker.go.id, Info Tahap 5

Cek Melalui Chat WhatsApp

- Chat nomor WhatsApp 081380070175;

- Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih "Informasi Penerima BSU 2021";

- Ikuti petunjuk yang tampil.

Layanan Masyarakat 175

a. Hubungi Call Center nomor telepon 175;

b. Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id;

c. Direct Message (DM) sosial media resmi:

- Facebook BPJS Ketenagakerjaan;

- Twitter @BPJSTKinfo.

Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter

Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Baca juga: Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sudah Tahap 3, Berikut Cara Cek Penerima & Alasan BSU Belum Cair

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK

Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:

a. WNI;

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021);

f. Sektor Usaha. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved