Virus Corona di Kaltara

Operasi Patuh Kayan 2021 Kalimantan Utara akan Diisi Pembagian Masker

Di sisa masa Operasi Patuh Kayan, Provinsi Kalimantan Utara, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, masih akan memberikan masker.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD SUPRI
Ilustrasi penggunaan masker untuk cegah penyebaran Covid-19 di Kalimantan Utara. Di sisa masa Operasi Patuh Kayan 2021, Provinsi Kalimantan Utara, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, masih akan memberikan masker bagi para pengendara, Kamis (30/9/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Di sisa masa Operasi Patuh Kayan 2021, Provinsi Kalimantan Utara, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, masih akan memberikan masker bagi para pengendara.

Hal itu guna meningkatkan tingkat kepatuhan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Demikian dibeberkan oleh Kaposko Operasi Patuh Kayan 2021 Ipda Al Fathan Bimo Pratama saat menyampaikan pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2021 dalam acara virtual talkshow bersama TribunKaltara.com, Kamis (30/9/20201). 

"Kita juga ada bagi-bagi masker setiap para pengguna yang tidak pakai masker kita berikan masker di perempatan jalan, jadi kita akan berupaya semaksimal mungkin untuk tingkatkan prokes," ujarnya.

Baca juga: Tana Tidung Tertinggi di Kalimantan Utara dalam Cakupan Vaksinasi Covid-19

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kalimantan Utara, Satgas Beber Persentase Cakupan Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Status Zona Covid-19 di Nunukan Kalimantan Utara Sudah Kuning

Terkait masih banyaknya plat nomor polisi dari luar Kaltara atau non-KU yang melintas di jalan-jalan raya.

Ia mengatakan, belum mendapatkan instruksi khusus terkait penerapan pengalihan plat nomor.

Menurutnya, pihaknya masih memperlakukan semua plat nomor dengan setara tanpa ada perlakuan khusus.

Untuk plat non-KU yang ada di Kaltara, sejauh ini belum ada perintah atau aturan khusus.

Baca juga: NEWS VIDEO Hari Pertama PTM Serentak di Kabupaten Malinau Kalimantan Utara

Jadi perlakuan untuk plat KU atau non KU itu tidak ada perbedaan.

"Jadi yang kita lihat hanya dari kelaikan kendaraan dan ketertibannya berlalu lintas," katanya.

"Dan untuk kendaraan luar daerah itu belum ada petunjuk khusus apakah harus diwajinbkan berpindah ke KU," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved