Berita Nasional Terkini
Polhukam Mahfud MD Tanggapi Judicial Review AD/ART Demokrat, Yusril: Jangan Banyak Komentar
Yusril meminta sebagai Menkopolhukam, Mahfud tidak banyak berkomentar terhadap perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung
TRIBUNKALTIM.CO- Menteri Koordinator bidang Polhukam Mahfud MD yang mengatakan bahwa, gugatan Judicial Review (JR) yang dilakukan Yusril ke Mahkamah Agung terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020, tidak ada gunanya.
Hal ini mendapat tanggapan dari advokat Yusril Ihza Mahendra
Yusril meminta sebagai Menkopolhukam, Mahfud tidak banyak berkomentar terhadap perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.
"Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung. Apapun putusan MA nanti, semua pihak termasuk Pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu," kata Yusril dalam keterangannya, (30/9/2021).
Yusril mengatakan pernyataan Mahfud terkait gugatan terhadap AD/ART Demokrat harus dilihat sudut pandangnya.
Baca juga: BAHAYA! Pengamat Ungkap Risiko Gugat AD/ART Demokrat, Heran Yusril Ihza Mahendra Bantu Kubu Moeldoko
Baca juga: Akhirnya Andi Mallarangeng Bongkar Arti Cuitan SBY, Soal Masuknya Yusril di Kisruh Partai Demokrat?
Baca juga: PBB Tak Tinggal Diam Pribadi Yusril Diserang Elit Partai Demokrat, Minta Anak Buah AHY Tak Merengek
Apabila memposisikan sebagai politisi yang berpikiran bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa, maka ucapan Pak Mahfud mungkin ada benarnya.
"Karena itu, beliau menganggap uji formil dan materi ke MA itu tidak ada gunanya," kata Yusril.
Namun apabila Mahfud berpikir sebagai seorang negarawan, maka pandangannya akan berbeda terkait gugatan tersebut.
Dalam UUD 45 maupun UU, secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis.
"Partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara. Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai-partai sendiri monolitik, oligarkis dan nepotis," katanya.
Ia mengatakan keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elit tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu.
Apabila JR ini dikabulkan MA, maka ke depan tidak akan ada lagi partai yang sesuka hatinya meligitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 45.
"Kalau dilihat dari perspektif ini, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, dimana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan?" kata Yusril.
Yusril menilai Mahfud belum membaca seksama Permohonan Uji Formil dan Materil AD ART Partai Demokrat ke MA, sehingga berkomentar di luar konteks.
Mahfud, kata Yusril hanya concern pada upaya perebutan kekuasaan atau menjatuhkan AHY dalam membaca JR AD/ART Demokrat tersebut.