News Video
NEWS VIDEO Ancaman Pidana Menanti Warkopi, Indro Warkop: Gue Sedih
Komedian Indrodjojo Kusumonegoro atau biasa disapa Indro Warkop mengaku baru mengetahui bahwa ada ancaman pidana yang tengah menanti Warkopi.
TRIBUNKALTIM.CO - Komedian Indrodjojo Kusumonegoro atau biasa disapa Indro Warkop mengaku baru mengetahui bahwa ada ancaman pidana yang tengah menanti Warkopi.
Indro akhirnya tahu hal tersebut setelah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris mengungkapkannya kepada publik.
"Yang gue kaget, makanya sekarang gue pilih diam, ternyata ada efek pidana, gue pikir cuma perdata doang," ucap Indro seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (1/10/2021).
Ancaman hukum itu tercantum dalam Pasal 100 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Hukumannya paling lama 4 tahun penjara dan atau denda Rp 2 miliar.
Baca juga: NEWS VIDEO Polemik Warkopi Terus Bergulir, Indro Warkop Tulis Kata Haru untuk Dono
"Empat tahun penjara buat yang melakukan tiga orang itu dan manajemennya, menurut Dirjen HAKI ya," ujarnya.
"Sedih gue, gue bapak, mereka anak-anak. Sedih gue, makanya gue sekarang pilih diam," ucap Indro Warkop melanjutkan.
Walau begitu, Indro harus memegang teguh konsekuensi yang nantinya bakal diterima oleh Warkopi.
Terlebih, untuk ke depannya, segala permasalahan ini bakal dihadapi oleh Lembaga Warkop DKI, yang dikelola oleh anak Dono, Kasino, dan Indro.
"Toh hadapannya sama anak-anak gue juga, gue juga harus lepasin mereka, gue juga harus konsekuen dong. Mereka yang berhadapan," ucap Indro.
Terlepas dari itu, Indro mengaku memberikan maaf kepada ketiga personel Warkopi karena telah menggunakan brand Warkop DKI.
Baca juga: NEWS VIDEO Ditegur Lembaga Warkop DKI, Warkopi Minta Maaf Hingga Hentikan kegiatan Komersil
"Gue harus akui bahwa gue memberi maaf. Apalagi semenjak dirjen HAKI itu ngomong bahwa ada 4 tahun pidana. Terus terang, gue kasihan benar sama yang tiga. Ini orang enggak mengerti apa-apa," ujar Indro.
Mengenai permasalah ini, Indro menegaskan, ini bukan soal kemiripan, tetapi brand Warkop DKI yang tersematkan di dalam nama Warkopi.
Lembaga Warkop DKI merupakan pemegang Hak Kekayaan Intelektual yang sah atas merek Warung Kopi Dono Kasino Indro atau biasa dikenal masyarakat dengan nama Warkop DKI sejak 21 Januari 2004.
Sementara Warkopi yang terdiri dari Sepriadi Chaniago, Alfred atau Dimas, dan Alfin Dwi Krisnandi diduga melakukan pelanggaran HKI.