Jumat, 17 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Sorot Aset Daerah, 65 Bangunan Sekolah Belum Bersertifikat

Bahkan, sebanyak 65 bangunan sekolah dari tingkat SD hingga SMP di Kota Balikpapan dilaporkan belum disertifikasi.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ketua Pansus Aset Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Haris. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan kembali menyorot aset daerah yang belum tersertifikasi tahun ini.

Bahkan, sebanyak 65 bangunan sekolah dari tingkat SD hingga SMP di Kota Balikpapan dilaporkan belum disertifikasi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pansus Aset Daerah DPRD Balikpapan, Haris kepada awak media baru-baru saja.

“Dari laporan Dinas Pendidikan ada 65 sekolah yang belum terverifikasi. Ada yang tidak memiliki sama sekali alat dan hak,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu pun mempertanyakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota dalam menyelesaikan proses sertifikasi ini.

Baca juga: Ratusan Aset Pemkot Balikpapan Belum Bersertifikat, DPRD Bakal Sidak

Baca juga: Pansus Penyelamatan Aset Dibentuk, Ratusan Aset Pemkot Balikpapan Belum Tersertifikasi

Baca juga: Pansus Aset DPRD Balikpapan segera Simpulkan Kasus Aset Pemkot

Pasalnya, dari 150-an aset daerah yang ditargetkan akan disertifikasi pada tahun 2021, hanya 8 yang selesai dan bersertifikat.

“Alasannya, di BPN keterbatasan tenaga ukur. Sekarang kan tinggal sisa 3 bulan, yang kita pertanyakan, bisakah menyelesaikan 70-80 sertifikat sisa yang ada,” tanya Haris.

Pansus Aset Daerah akan melakukan sejumlah upaya dalam mendorong proses sertifikasi aset di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Pertama adalah memanggil semua OPD terkait, kemudian untuk meminta penjelasan terkait dokumen aset daerah yang ada.

Kemudian, Pansus juga akan melakukan pembuktian terhadap keterangan yang disampaikan.

Baca juga: Gugatan Tanah Aset Pemkot Balikpapan tak Bisa Diteruskan di PTUN

Misalnya apabila terdapat keterangan bahwa aset yang bersangkutan itu ada segel atau sertifikat.

Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan melakukan peninjauan ke lapangan untuk memastikan aset daerah yang ada.

“Nah ini kita pastikan benar ada. Setelah melakukan tiga tahapan itu, baru nanti Pansus akan mengeluarkan rekomendasi,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved