Virus Corona di Balikpapan

Penyintas Covid-19 di Balikpapan Bisa Vaksin Sebulan Pasca Sembuh, Berlaku Bagi Orang Tanpa Gejala

Jika sebelumnya penyintas Covid-19 baru bisa disuntik 3 bulan setelah sembuh, kini mereka bisa disuntik setelah satu bulan dinyatakan sembuh.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi masyarakat Kota Balikpapan mendapatkan vaksin Covid-19 di sentra vaksinasi di Gedung BSCC DOME Balikpapan.  TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah pusat memperbarui aturan terkait vaksinasi Covid-19 bagi para penyintas virus corona.

Jika sebelumnya penyintas Covid-19 baru bisa disuntik 3 bulan setelah sembuh, kini mereka bisa disuntik setelah satu bulan dinyatakan sembuh.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.

Dikonfirmasi perihal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty membenarkan.

Hanya saja, aturan baru tersebut hanya berlaku bagi penyintas yang mengalami gejala ringan dan berstatus orang tanpa gejala atau OTG.

Baca juga: Tangkal Radikalisme, BNPT Perkuat Kerjasama dengan Penyintas hingga Tokoh Agama di Samarinda Kaltim

Baca juga: UPDATE Stok Darah Balikpapan, Rabu 29 September 2021, PK Terbatas Minat Penyintas Donor Plasma Minim

Baca juga: Aturan Baru Kemenkes, Bagi Penyintas Covid-19, Bisa Ikut Vaksinasi Setelah Sebulan Sembuh

“Iya, penyintas yang OTG setelah sembuh atau selesai menjalani isolasi mandiri boleh divaksin setelah satu bulan,” ujarnya, Sabtu (2/10/2021).

Sementara itu, aturan berbeda diberikan kepada penyintas yang saat terinfeksi Covid-19 yang masuk dalam kategori berat.

Bagi penyintas yang sebelumnya bergejala berat dan sempat dilakukan perawatan di rumah sakit rujukan, baru bisa divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.

“Yang bergejala berat dan sempat dirawat di rumah sakit masih sama, tetap menunggu tiga bulan baru boleh disuntik vaksin Covid-19,” ujar wanita yang kerap disapa Dio itu.

Adapun jenis vaksin yang akan digunakan bagi penyintas, menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin di fasilitas kesehatan yang melakukan pemberian vaksinasi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved