Virus Corona di Balikpapan
Penyintas Covid-19 di Balikpapan Bisa Vaksin Sebulan Pasca Sembuh, Berlaku Bagi Orang Tanpa Gejala
Jika sebelumnya penyintas Covid-19 baru bisa disuntik 3 bulan setelah sembuh, kini mereka bisa disuntik setelah satu bulan dinyatakan sembuh.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah pusat memperbarui aturan terkait vaksinasi Covid-19 bagi para penyintas virus corona.
Jika sebelumnya penyintas Covid-19 baru bisa disuntik 3 bulan setelah sembuh, kini mereka bisa disuntik setelah satu bulan dinyatakan sembuh.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.
Dikonfirmasi perihal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty membenarkan.
Hanya saja, aturan baru tersebut hanya berlaku bagi penyintas yang mengalami gejala ringan dan berstatus orang tanpa gejala atau OTG.
Baca juga: Tangkal Radikalisme, BNPT Perkuat Kerjasama dengan Penyintas hingga Tokoh Agama di Samarinda Kaltim
Baca juga: UPDATE Stok Darah Balikpapan, Rabu 29 September 2021, PK Terbatas Minat Penyintas Donor Plasma Minim
Baca juga: Aturan Baru Kemenkes, Bagi Penyintas Covid-19, Bisa Ikut Vaksinasi Setelah Sebulan Sembuh
“Iya, penyintas yang OTG setelah sembuh atau selesai menjalani isolasi mandiri boleh divaksin setelah satu bulan,” ujarnya, Sabtu (2/10/2021).
Sementara itu, aturan berbeda diberikan kepada penyintas yang saat terinfeksi Covid-19 yang masuk dalam kategori berat.
Bagi penyintas yang sebelumnya bergejala berat dan sempat dilakukan perawatan di rumah sakit rujukan, baru bisa divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.
“Yang bergejala berat dan sempat dirawat di rumah sakit masih sama, tetap menunggu tiga bulan baru boleh disuntik vaksin Covid-19,” ujar wanita yang kerap disapa Dio itu.
Adapun jenis vaksin yang akan digunakan bagi penyintas, menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin di fasilitas kesehatan yang melakukan pemberian vaksinasi. (*)