Berita Bontang Terkini
STNK Milik 119 Pelanggar ETLE di Bontang Terancam Diblokir
Polres Bontang telah menjaring 119 kedaraan yang melanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), per September lalu
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Polres Bontang telah menjaring 119 kedaraan yang melanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), per September lalu.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik para pelanggar ETLE ini terancam bakal terblokir, jika pemilik kendaraan tak segera mamberikan konfirmasi.
Dari catatan Satlantas Polres Bontang, sejauh ini baru ada 10 pelanggar ETLE yang telah melakukan konfirmasi.
"Hanya sedikit yang konfirmasi, sisanya masih kami nunggu hingga Oktober ini. Jika tidak, maka konsekuensinya STNK nya diblokir," ujar Edy Haruna, Kasat Lantas Polres Bontang saat dihubungi, Minggu (3/10/2021).
Baca juga: Beli Mobil Bekas tapi STNK-nya Terblokir Akibat Kena ETLE? Begini Cara Mengurusnya
Baca juga: SDM Satlantas Polresta Samarinda Diberi Pelatihan Jelang Pelaksanaan ETLE Statis
Baca juga: Tilang ETLE di Bontang Jaring Pelanggaran Kasat Mata, SIM-STNK Wajib Dilampirkan Saat Konfirmasi
Jenis pelanggaran lalu lintas dari pelanggar ini bervariasi, mulai dari tak menggunakan helm hingga parkir sembarangan dan menerobos lampu merah.
Nomor kendaraan mereka yang melanggar secara otomatis terekam dari CCTv ETLE yang telah terpasang.
Hasil rekaman itu menjadi bukti Polres Bontang untuk diperlihatkan ke pelanggar saat melakukan konfirmasi.
"Kebanyakan enggak pakai helm. Rekaman CCTV nanti kita lihatkan saat mereka melakukan konfirmasi," tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Satlantas Polres Bontang menerapkan ETLE mobile atau tilang elektronik berjalan, sejak 1 Juni 2021 lalu.
ETLE mobile merupakan kamera yang akan diaplikasikan di motor serta mobil polisi yang bertugas untuk merekam bukti pelanggaran pengguna jalan di Bontang.
Baca juga: 15 Pelanggar yang Terjaring ETLE di Kutai Barat, Hanya 6 yang Sudah Konfirmasi
Kawasan tertib berlalu lintas yang memberlakukan ETLE di Kota Bontang, diantaranya Jalan Brigjen Katamso (simpang 3 yabis), Bhayangkara, MT Haryono, sampai simpang 4 Bontang Baru (Jalan R Soeprapto). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/edy-haruna-kasat-lantas-polres-bontang-saat-ditemui-di-ruang-kerjanya.jpg)