Virus Corona
Syarat Naik Kapal Laut Oktober 2021, Masih Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Aturan Vaksin dan PCR
Simak syarat naik kapal laut Oktober 2021, masih pakai aplikasi PeduliLindungi. Perhatikan juga aturan vaksin dan PCR untuk naik kapal Pelni.
4. Merujuk pada poin 2, penumpang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis wajib membawa surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.
5. Merujuk pada poin 4, surat harus menyatakan dan merinci mengapa penumpang yang bersangkutan belum dan/atau tidak divaksin Covid-19.
6. Tunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau.
7. Tunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pada saat itu, aturan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 59 Tahun 2021.
Namun, menurut penelusuran Kompas.com dalam situs Kemenhub, saat ini SE Kemenhub terbaru yang mengatur perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi laut yakni SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2021.
Isi aturannya masih sama dengan SE sebelumnya, dengan tambahan penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk bepergian sementara waktu.
Sementara itu dilansir dari Instagram resmi PT Pelni, berikut ini cara pembelian tiket kapal Pelni.
Diunggah di Instagram resmi PT Pelni, kini pembelian tiket kapal sudah dapat dilakukan secara online.
Baca juga: Mulai Oktober 2021 Naik Pesawat dan Kereta tak Perlu Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya
Ada sejumlah cara beli tiket kapal Pelni secara online:
- Melalui website PT Pelni www.pelni.co.id
atau langsung melalui Link >>>
Anda juga bisa mengecek jadwal kapal pelni melalui Link tersebut.
- melalui PELNI Mobile
- melalui Contact Centre 162