Virus Corona
Syarat Naik Kapal Laut Oktober 2021, Masih Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Aturan Vaksin dan PCR
Simak syarat naik kapal laut Oktober 2021, masih pakai aplikasi PeduliLindungi. Perhatikan juga aturan vaksin dan PCR untuk naik kapal Pelni.
TRIBUNKALTIM.CO - Jika Anda ingin bepergian dengan kapal Pelni, simak aturan naik kapal laut Oktober 2021.
Simak sejumlah persyaratan naik kapal laut atau kapal Pelni mulai dari aplikasi PeduliLindungi, aturan vaksin dan PCR atau antigen.
Mulai bulan Oktober 2021, Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) telah menjadikan fitur dalam apliaksi PeduliLindungi dapat di akses melalui sejumlah aplikasi lainnya.
Penumpang pesawat dan kereta api tidak harus memakai aplikasi PeduliLindungi, lalu bagaimana calon penumpang kapal laut?
Penumpang pesawat dan kereta api tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi karena fitur sudah dapat diakses di aplikasi lainnya.
Ini dilakukan Kemenkes untuk memberikan alternatif kepada masyarakat yang tidak bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi tersebut karena ponselnya tidak mendukung atau memori penuh.
Baca juga: INILAH Syarat Naik Kapal Laut Pelni Terbaru, Bawa Surat Ini Bila Belum Vaksin Dosis Pertama
Baca juga: CATAT Syarat Naik Kapal Laut Pelni dan Aturan Penerbangan Terbaru ke Wilayah PPKM Jawa dan Bali
Baca juga: Syarat Naik Kapal Laut Terbaru, Pelni Buat Kebijakan Baru Pelayaran Bagi Calon Penumpang Saat PPKM
Menurut Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, beragam aplikasi sudah diajak koordinasi terkait hal ini.
Di antaranya adalah Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, LinkAja, dan aplikasi milik Pemerintah DKI Jakarta bernama Jaki.
Dengan demikian aplikasi PeduliLindungi sudah tidak perlu dipakai lagi untuk perjalanan udara maupun kereta api.
Lantas, bagaimana dengan perjalanan laut menggunakan kapal laut atau dalam hal ini kapal Pelni?
"Pelni masih memberlakukannya ( aplikasi PeduliLindungi )," jelas Manager Humas, Kelembagaan dan CSR PT Pelni Idayu Adi Rahajeng seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Selanjutnya, syarat naik kapal Pelni pun masih sama dengan yang sudah diberlakukan sejak 1 September lalu yakni sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi.
2. Sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca juga: Mengenal Kapal Wisata Queen Orca Houseboat Samarinda, Bisa Menikmati Alam Danau
3. Merujuk pada poin 2, status vaksinasi akan teridentifikasi lewat aplikasi PeduliLindungi.