INILAH 3 Lembaga Negara di Indonesia serta Tugas dan Wewenang, Ada Legislatif, Yudikatif & Eksekutif
Ketahui tiga lembaga negara di Indonesia, yaitu lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan lembaga eksekutif.
TRIBUNKALTIM.CO - Ada tiga lembaga negara di Indonesia, yaitu lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan lembaga eksekutif.
Lembaga legislatif terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, dan jajaran menteri.
Baca juga: Akhirnya Terjawab! Inilah Daftar Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi, Moeldoko Beri Bocoran
Baca juga: Komisi Yudisial Cari Penghubung Untuk Kaltim, Ini Persyaratannya
Baca juga: Berikut 35 Program Pembentukan Perda 2021 yang Diusulkan Legislatif dan Pemkab Kutai Kartanegara
Masing-masing lembaga negara ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenangnya masing-masing.
Kali ini, seperti dilansir Bobo.id di artikel berjudul Mengenal Lembaga Yudikatif, Lengkap dengan Fungsi dan Tugas Lembaga Yudikatif di Indonesia, kita akan membahas tentang fungsi dan tugas lembaga yudikatif di Indonesia.
Namun, kita cari tahu terlebih dahulu apa itu lembaga yudikatif, yuk!
Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif merupakan sebuah lembaga pemerintahan yang fungsinya mengawasi penerapan UUD dan hukum yang berlaku di sebuah negara.
Nah, sekarang kita bahas tentang tugas dan wewenang ketiga lembaga yudikatif ini, ya.
Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung (MA)
MA (Mahkamah Agung) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, bersama MK (Mahkamah Konstitusi) memiliki peran untuk melakukan kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (peran penghakiman terhadap peraturan).
Berikut adalah tugas dan wewenang Mahkamah Agung:
Baca juga: Kabar Baik Peserta Tes SKD CPNS di Mahkamah Agung, Catat Lokasinya Termasuk di Kalimantan Timur
1. Mengadili pada tingkat kasasi