Berita Nasional Terkini
KSP Bocorkan Kriteria Panglima TNI Pengganti Hadi Tjahjanto, Ngabalin Beber Ada 3 Pertimbangan Utama
KSP bocorkan kriteria Panglima TNI pengganti Hadi Tjahjanto, Ali Mochtar Ngabalin beber ada 3 pertimbangan utama
Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan, dukungan yang sejalan dari calon panglima TNI penting untuk mewujudkan postur organisasi yang seimbang.
Baca juga: Faktor Kedekatan, Pengamat Nilai Andika Perkasa Berpeluang Jadi Panglima TNI Ketimbang Yudo Margono
"Kenapa begitu karena tidak lain dalam rangka untuk menunjukkan apa yang disebut postur organisasi."
"Chemistry yang dibangun oleh seorang pimpinan TNI tidak lain harus sejalan dengan yang menjadi konsen pimpinan negara dalam hal ini adalah Presiden," ungkap Ngabalin.
Di sisi lain, Ali Mochtar Ngabalin juga berharap, calon petinggi TNI mendatang bisa membangun kerjasama yang baik dengan lembaga-lembaga negara lain.
"Yang kedua adalah dalam sisi pengembangan organisasi, pimpinan tertinggi TNI juga harus bisa membangun kerjasama dengan seluruh komponen organisasi atau lembaga negara lain, dalam hal ini adalah kepolisian RI."
"Jadi dibutuhkan pimpinan tertinggi TNI yang memiliki kemampuan sinergi secara erat dalam pengembangan organisasi dan kebutuhan negara Indonesia.
Itu poin yang menurut saya penting," jelas Ngabalin.
Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Jokowi Mencuat, Mahfud MD Terlempar, Andika Perkasa Tak Jadi Panglima TNI
Nama Calon yang Berpeluang Jadi Panglima TNI
Di sisi lain, terkait calon Panglima TNI, muncul dua nama yang disebut-sebut berpeluang kuat dipilih Jokowi.
Dua nama itu yakni KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono.
Apabila merujuk tradisi, Panglima TNI dijabat secara bergilir dari tiga angkatan yang ada, yakni AD, AL, dan AU.
Sebelum Hadi yang berasal dari TNI AU, Panglima TNI dijabat Gatot Nurmantyo yang berasal dari TNI AD.
Dengan demikian, apabila berdasar giliran, maka Panglima TNI akan diisi dari TNI AL, yakni KSAL Laksamana Yudo Margono.
Namun, Presiden juga memiliki hak istimewa atau prerogatif untuk mengusulkan calon Panglima TNI.
Namun, Presiden juga memiliki hak istimewa atau prerogatif untuk mengusulkan calon Panglima TNI.