Pemkot Balikpapan Umumkan Seleksi Direksi Perumda Manuntung Sukses
Pemerintah Kota Balikpapan akan segera melaksanakan seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Kota Balikpapan akan segera melaksanakan seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses.
Seleksi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Pengawas, komisaris dan direksi BUMD.
"Jadi kami menggunakan aturan tersebut. Seleksi meliputi tiga tahapan. Pertama administrasi kemudian uji kepatutan dan kelayakan (UKK) serta wawancara," sebut Kabag Perekonomian Setdakot Balikpapan, Neny Dwi Winahyu, Senin (4/10/2021).
Baca juga: PPKM Level 2 di Balikpapan, Walikota Rahmad Masud Izinkan Pembelajaran Tatap Muka
Sebagai awal seleksi, yakni seleksi administrasi.
Terhitung mulai 5-18 Oktober 2021, maka akan dibuka pengumuman seleksi dan pendaftaran bagi warga negara Indonesia yang berminat menjadi anggota direksi.
Selama 10 hari kerja panitia akan mengumkan dan menerima pendaftaran.
"Jadi nanti kami bagikan barcode dan link di media sosial Pemkot Balikpapan. Silakan akses. Di sana akan ada aturan terkait persyaratan pendaftaran sebagai anggota direksi," jelasnya.
Tujuannya untuk mempermudah masyarakat mengetahui persyaratan dan tata cara melamar sebagai anggota direksi beserta dokumen yang harus dibawa pada saat mendaftar.
Persyaratan utama yang bersangkutan harus warga negara Indonesia.
Di mana akan dibuat surat pernyataan yang menyebutkan, apabila dinyatakan lulus dan terpilih sebagai direksi wajib berdomisili di Balikpapan.
Selain melakukan seleksi direksi ini, ada program besar yang akan dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan terkait restrukturisasi Perumda Manuntung Sukses itu sendiri.
"Kami memang akan melakukan beberapa kajian terkait dengan restrukturisasi perumda. Termasuk bidang usaha yang dikerjakan saat ini apakah masih efektif atau tidak. Kemudian penyertaan modal yang diberikan pemerintah kepada perumda, relevansinya berapa," jelasnya.
Baca juga: Kota Balikpapan Tak Lagi Zona Merah, Walikota Rahmad Masud Yakin Status PPKM Bakal Turun Level
Ia menjelaskan perumda ini adalah BUMD yang seluruh modalnya berasal dari pemerintah daerah.
Sehingga, pemerintah kota terus melakukan kajian dan seleksi direksi ini sebagai salah satu bagian dari restrukturisasi tersebut.
"Maka dalam melakukan penjaringan tak hanya mengacu bidang kerja yang ada, tapi bisa juga memungkinkan melakukan pengembangan," lanjutnya.