Berita Nasional Terkini

Update Syarat Naik Pesawat Terbaru di Masa PPKM hingga 18 Oktober 2021, untuk Semua Maskapai

Untuk calon penumpang, harus mempersiapkan diri serta berkas-berkas yang berbeda sebelum melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.

Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi. Sejumlah penumpang sedang menunggu jadwal penerbangan di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/21). Simak syarat naik pesawat sekarang di Oktober 2021. Cek Lion Air, Wings Air, Batik Air, Citilink & Garuda Indonesia. Apa anak di bawah 12 tahun dilarang naik pesawat? 

Lalu bagaimana dengan penumpang pesawat yang tidak menggunakan atau membawa ponsel?

Calon peumpang yang tidak menggunakan atau tidak membawa ponsel tetap bisa terbang.

Setiaji mengungkapkan, masyarakat yang tidak menggunakan atau membawa ponsel tetap bisa melakukan perjalanan sambil memenuhi syarat penerbangan.

Hal itu karena hasil tes PCR atau rapid antigen serta status vaksinasi Covid-19 yang bersangkutan sudah terintegrasi dengan tiket yang dipesan saat calon penumpang memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan.

Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya,” jelas dia.

Lantas, apa saja syarat naik pesawat saat ini?

Berikut Kompas.com rangkum, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 70 Tahun 2021:

Syarat naik pesawat

1. Penerbangan dari/ke bandara di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

2. Merujuk pada poin 1, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penerbangan antarbandara di Jawa dan Bali memiliki aturan yang sama dengan poin 1 dan 2.

4. Merujuk pada poin 3, penumpang yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua hanya perlu menunjukkan bukti vaksin dan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Penerbangan dari/ke bandara di luar Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 2 dan Level 1 wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

6. Bukti vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat mereka tidak bisa menerima vaksin.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved