Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT
Pandemi Covid-19 yang hampir dua tahun melanda Indonesia telah memberikan dampak yang masif, tak terkecuali terhadap sektor ketenagakerjaan.
"Dana yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya adalah dana ketahanan untuk pembangunan ekonomi. Ketika Jaminan Hari Tua dirubah maknanya menjadi jaminan hari terjepit karena bisa diambil setelah dipecat, memang menjadi hilang filosofinya. Apakah dikembalikan (aturannya) ke undang-undang sebelumnya, itu mungkin juga masih perlu diskusi untuk lebih lanjut," tutur Elly.
Baca juga: Data Calon Penerima BSU Tahap II Sudah Disetor BPJamsostek, Wilayah Kalimantan sedang Diverifikasi
Elly juga menitikberatkan pada manfaat program Jaminan Pensiun (JP) yang masih sangat kecil, yaitu Rp 300 ribu hingga Rp 3,6 juta per bulan.
Dirinya pun menyayangkan sejak program tersebut dijalankan sejak tahun 2015 hingga saat ini, belum dilakukan peninjauan kembali terkait besaran iurannya.
Mengakhiri pernyataannya, Elly berharap peninjauan dapat dilakukan setiap 3 tahun sekali sesuai. (*)