Virus Corona di Bontang

Walikota Bontang Perpanjang PPKM Level 3, Dandim Usulkan Kaji Aturan dengan Pola Bermain Layangan

Skema aturan PPKM kali ini tetap sama dari yang sebelumnya. Pemerintah tetap menutup sementara usaha tempat karaoke dan jasa tempat hiburan malam

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Walikota Bontang Basri Rase yang didampingi Dandim 0908 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

Begitupun skenario penanganan Covid-19. Kalau tren menurun maka aturan perlahan dilonggarkan.

"Kalau persentase kasus aktif meningkat maka kita ketatkan lagi. Jadi harus tarik ulur. Kalau ditarik terus, bisa putus nanti," ujarnya.

Sebelumnya, sesuai surat Imendagri nomor 48 Tahun 2021, pemerintah pusat menetapkan 5 wilayah di Kalimantan Timur yang masih berstatus PPKM Level 3. Diantaranya Kabupaten Berau, Kutai Barat, Kutai Timur, Mahakam Ulu, dan Kota Bontang.

Sementara 5 wilayah lainya telah ditetapkan turun status ke PPKM Level 2. Yakni Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Samarinda.

Deketahui dalam surat Imendagri itu, penetapan turun status dari Level 3 ke 2 ini didasari capaian vaksinani yang mencapai 50 persen untuk dosis pertama dan vaksinasi 40 persen bagi lansia untuk dosis satu.

Baca juga: Update Covid-19 Bontang, Jumat 1 Oktober 2021, Ada 37 Pasien Sembuh, Sisa 30 di Rumah Sakit

Jika mengacu pada standar capaian vaksinasi yang ditetapkan dalam surat Imendagri, seharusnya Kota Bontang telah menduduki status PPKM level 2.

Sebab dari data yang dihimpun media ini, capain vaksinasi Bontang telah melampaui 50 persen lebih untuk dosis pertama. Begitupun jangkauan vaksinasi lansia juga kini telah berada diangkap 55,2 persen untuk dosis pertama.

Bahkan, pemerintah justru menetapkan Bontang sebagai Kota tertinggi capaian vaksinasi se Kaltim. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved