Senin, 27 April 2026

Bantuan Sosial

KABAR Gembira Bansos PKH Tahap IV, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Lengkap Kriterianya

Berdasarkan informasi yang diposting Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH pada bulan Oktober 2021 memasuki tahap pencairan ke IV.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi. Petugas Pos menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2020 di Kantor Pos Cikutra, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Rabu (5/8/2020). Kabar gembira Bansos PKH tahap IV, cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id, lengkap kriterianya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira untuk penerima bantuan sosial pada bulan Oktober 2021.

Bantuan perlindungan sosial PKH pada bulan Oktober 2021 telah memasuki tahap pencairan ke IV.

diketahui, pemerintah masih memberikan bansos kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Sosial.

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH).

Berdasarkan informasi yang diposting Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH pada bulan Oktober 2021 telah memasuki tahap pencairan ke IV.

Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Oktober 2021, Berikut Kategori Penerimanya

Baca juga: INILAH 7 Bantuan Sosial dari Pemerintah yang Masih Cair Bulan Oktober 2021, Ada BSU hingga PKH

Baca juga: Realisasi Bansos Tunai Tahap Pertama di Balikpapan Hanya 52 Persen

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan sejumlah:

Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Baca juga: Benarkah Bansos PKH, BPNT, hingga Kartu Prakerja Dilanjutkan Tahun 2022? Yuk Simak Penjelasannya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved