Senin, 27 April 2026

Bantuan Sosial

INILAH 7 Bantuan Sosial dari Pemerintah yang Masih Cair Bulan Oktober 2021, Ada BSU hingga PKH

Bantuan tersebut masih berupa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung. terdapat 7 bantuan yang masih berlanjut.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi. Petugas Pos menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2020 di Kantor Pos Cikutra, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Rabu (5/8/2020). Bantuan Sosial Tunai Rp 300 ribu sudah mulai dicairkan, inilah daftar bantuan sosial yang masih cair bulan Oktober 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pandemi Covid-19 yang mewabah di Tanah Air membuat pemerintah menyerahkan bantuan kepada masyarakat.

Bahkan ada bantuan sosial yang telah diserahkan sebelum pandemi Covid-19.

Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada masyarakat.

Setidaknya terdapat 7 bantuan yang masih berlanjut di bulan ini.

Bantuan tersebut masih berupa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung.

Ada pun dana untuk bantuan tersebut adalah Rp 744,75 triliun.

Baca juga: Dharmabakti Beri Bantuan Sosial untuk Keluarga Mantan Jurnalis di Kutai Timur

Baca juga: Per September 2021 Ini, Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu Resmi Dihapus

Baca juga: Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19 di Bontang Bakal Dapat Bantuan Sosial

Dana itu mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp 699,43 triliun.

Berikut macam-macam bantuan sosial yang masih disalurkan pada Oktober 2021 dilansir dari TribunSolo.com dengan judul artikel 7 Daftar Bantuan Sosial dari Pemerintah yang Masih Cair Oktober 2021, Termasuk Bantuan UKT.

1. Bantuan Subsidi Upah

Selanjutnya, bantuan sosial / bansos yang akan cair pada bulan Oktober 2021 adalah bantuan subsidi upah (BSU).

Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta.

Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Bantuan subsidi upah ini bakal terus cair di bulan Oktober.

Ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan pemerintah agar pekerja layak mendapat BSU.

Salah satu kriterianya adalah memiliki nomor rekening aktif yang tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Naker hingga Juni 2021.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved