Virus Corona di Nunukan
Status PPKM di Nunukan Turun Jadi Level 2, Kabag Prokopim Sebut Poin SE Bupati Banyak yang Diubah
Belum lama ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Nunukan turun j
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Belum lama ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Nunukan turun jadi level 2.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Diketahui, dari lima kabupaten/ kota di Kalimantan Utara, hanya Nunukan yang memiliki status PPKM level 2.
Sementara itu, PPKM di Kabupaten Malinau dan Tana Tidung level 3, Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan masih tetap level 4.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setkab Nunukan, Hasan Basri Mursali mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan mengenai PPKM level 2, banyak poin yang diubah.
Baca juga: Indonesia Capai Target Vaksinasi Covid-19, Berikut Hal-hal yang Perlu Diketahui soal Vaksin Covid-19
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Samarinda, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto: Beri 20 Ribu Dosis
Baca juga: Update Covid-19 Bontang, Kamis 7 Oktober 2021, Ada 35 Pasien Sembuh, Satu Kelurahan Masih Zona Merah
Hasan menyebutkan, pengendalian penyebaran Covid-19 sampai ke tingkat RT sebagai berikut:
- Untuk zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh aspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
- Untuk zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dua rumah tangga, yang memiliki kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
- Untuk zona oranye, dengan kriteria jika terdapat tiga sampai lima rumah tangga dengan kasus konfirmasi positif satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendaliannya sama dengan zona kuning, hanya saja dengan tambahan pembatasan rumah ibadat, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kembali sektor esensial;
- Untuk zona merah, dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif satu RT dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendaliannya sama seperti zona kuning dan zona oranye. Lalu, tidak melakukan kegiatan peribadatan berjamaah sementara waktu, sampai wilayah tersebut tidak lagi dinyatakan zona merah.
Kerumunan lebih dari tiga orang dilarang. Keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WITA.
"Memang ada perbedaan PPKM level 3 dan 2. Tentu, poin SE Bupati Nunukan banyak yang diubah begitu level kita turun jadi 2. Tapi beberapa hal masih sama, seperti batas waktu makan di luar, itu hanya sampai pukul 21.00 WITA, lebih dari itu take away," kata Hasan Basri Mursali kepada TribunKaltara.com, Kamis (7/10/2021).
Kendati PPKM Nunukan berstatus level 2, Hasan mengimbau kepada warga Nunukan untuk tidak lengah dengan protokol kesehatan.
"Justru harus bisa kita pertahankan jangan sampai level jadi naik lagi hanya karena kita lengah dengan Prokes. Kalau bisa turun level 1," ucapnya.
Hasan berharap kepada warga segera mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Baca juga: UPDATE Virus Corona 6 Oktober 2021 di Kutim, Kasus Covid-19 Mulai Melandai, Sehari Hanya 10