CPNS 2021

Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Melihat Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru

Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru akan dilangsungkan Jumat (8/10/2021) pagi.

Editor: Ikbal Nurkarim
(Kompas.com/Ahmad Dzulviqor)
Ilustrasi, suasana ujian kompetensi guru PPPK di SMKN I Nunukan kaltara, dari 693 peserta di perbatasan RI - Diumumkan hari ini, berikut cara cek hasil seleksi kompetensi PPPK tahap 1. 

Seleksi ketiga PPPK Guru 2021

Seleksi tes kesempatan ketiga PPPK Guru 2021 dapat diikuti oleh seluruh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan kedua.

Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasinya.

Seluruh peserta diperkenankan melamar di instansi lain.

Adapun bagi peserta yang tidak lolos tes pertama dan kedua, nilai ujian diambil yang tertinggi dari tes kesempatan pertama, kedua, dan ketiga.

Setelah tes ketiga, formasi masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.

Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud Ristek.

Ini Beda antara PNS dan ASN

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Pengalihan status itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020. 

Baca juga: Catat Inilah Jadwal Lengkap Pengumuman SKD CPNS & Seleksi PPPK Guru Tahap 1 Lengkap Pelaksanaan SKB

Dengan demikian, maka pegawai KPK saat ini memiliki status kepegawaian yang sama dengan pegawai-pegawai lain dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia, yakni sebagai ASN.

Terkait dengan penyebutan ASN, masih banyak orang yang belum bisa membedakan istilah tersebut dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Dilansir dari Kompas.com, kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS adalah istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama, padahal tidak.

Pengertian ASN dan PNS Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved