CPNS 2021

Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Melihat Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru

Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru akan dilangsungkan Jumat (8/10/2021) pagi.

Editor: Ikbal Nurkarim
(Kompas.com/Ahmad Dzulviqor)
Ilustrasi, suasana ujian kompetensi guru PPPK di SMKN I Nunukan kaltara, dari 693 peserta di perbatasan RI - Diumumkan hari ini, berikut cara cek hasil seleksi kompetensi PPPK tahap 1. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara melihat hasil seleksi kompetensi tahap 1 PPPK guru.

Diketahui, pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru akan dilangsungkan Jumat (8/10/2021) pagi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nunuk Suryani.

"(Pengumuman) pukul 09.00 WIB," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

Nunuk mengatakan, hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I akan disampaikan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/.

Baca juga: LENGKAP Daftar Gaji CPNS 2021 & PPPK Bila Lulus, Total Penghasilan Lulusan SMA Bisa Kalahkan Sarjana

Baca juga: Menyoal Maraknya Penipuan Modus Lolos CPNS dan PPPK 2021, BKN Tegaskan Siapapun Tidak Bisa Membantu

Baca juga: INTIP Besaran Gaji PNS dan PPPK 2021 yang Baru Masuk, Mulai Rp 1,5 Juta Hingga Rp 5,9 Juta

Selain itu, pengumuman juga akan disiarkan secara langsung pada kanal YouTube Kemendikbud Ristek mulai pukul 09.00 WIB.

Cara menyaksikannya cukup mudah, Anda cukup klik tautan berikut: Link Live Streaming Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru.

Seleksi kompetensi PPPK Guru

Seleksi kompetensi PPPK Guru akan terbagi menjadi tiga tahap.

Seleksi pertama Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh honorer THK-II dan guru honorer sekolah negeri.

Seleksi kedua Seleksi tes kesempatan kedua PPPK Guru 2021 dapat diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan pertama,

Honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.

Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih berlum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.

Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru dapat melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

Sementara bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.

Baca juga: Mengejutkan, Dorce Gamalama Kabarnya Dibawa ke RS Dalam Kondisi Tak Sadar, Keponakan Minta Maaf

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved