Berita Olahraga Terkini
Indonesia Kena Sanksi WADA, Imbasnya tak bisa Jadi Tuan Rumah & Atlet tak Bisa Kibarkan Merah Putih
Indonesia kena sanksi WADA, Badan Antidoping Dunia. Dampaknya, tak bisa jadi tuan rumah kejuaraan dan atlet tak bisa kibarkan bendera Merah Putih
Alhasil, hingga 16 Desember 2022, atlet Rusia tak boleh bertanding di bawah bendera, nama, atau lagu kebangsaan mereka.
Baca juga: Lolos dari Kasus Doping Lifter Kaltim Ini Lega
Hal itu juga terjadi pada Olimpiade Tokyo 2020 lalu, di mana Rusia mengusung identitas ROC (Russian Olympic Committee).
Dan di Piala Sudirman 2021, atlet Rusia menggunakan nama federasi bulutangkisnya, National Badminton Federation of Russia.
Apa Itu WADA?
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, WADA merupakan singkatan dari World Anti-Doping Agency atau Badan Anti-Doping Dunia dalam Bahasa Indonesia.
Melansir laman resmi mereka, tujuan terbentuknya WADA ada dua hal:
Untuk melindungi hak dasar atlet agar berpartisipasi dalam olahraga bebas doping dan dengan demikian meningkatkan kesehatan, keadilan dan kesetaraan antar-atlet di seluruh dunia.
Untuk memastikan anti-doping yang harmonis, terkoordinasi dan efektif program di tingkat internasional dan nasional yang berkaitan dengan pencegahan doping.
Dalam mengaplikasikan tujuan kedua, WADA memiliki lima aspek, yakni lewat pendidikan, pencegahan, deteksi, penegakan, dan aturan hukum.
Indikasi Pelanggaran yang Dilakukan Indonesia
Mengacu dalam laporan Reuters, Indonesia dianggap tak patuh dengan penerapan program pengujian efektif.
Dalam hal ini, Indonesia dianggap tidak sejalan dengan tujuan kedua WADA, khususnya aspek Deteksi.
Laman resmi WADA menyebutkan, deteksi merupakan sistem pengujian dan investigasi yang efektif bagi atlet.
Tujuan utama deteksi tidak hanya meningkatkan efek jera, tetapi juga efektif dalam melindungi atlet yang bersih dan semangat olahraga dengan menangkap mereka yang melakukan pelanggaran aturan anti-doping, sekaligus membantu mengganggu siapa pun yang terlibat dalam perilaku doping.
Sanksi Pelanggaran