Berita Olahraga Terkini

Indonesia Kena Sanksi WADA, Imbasnya tak bisa Jadi Tuan Rumah & Atlet tak Bisa Kibarkan Merah Putih

Indonesia kena sanksi WADA, Badan Antidoping Dunia. Dampaknya, tak bisa jadi tuan rumah kejuaraan dan atlet tak bisa kibarkan bendera Merah Putih

Editor: Amalia Husnul A
canva.com
Ilustrasi. Indonesia kena sanksi WADA, Badan Antidoping Dunia. Dampaknya, tak bisa jadi tuan rumah kejuaraan dan atlet tak bisa kibarkan bendera Merah Putih kecuali di Olimpiade. 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Antidoping Dunia, WADA ( World Anti-Doping Agency ) menjatuhkan sanksi pada Indonesia karena dinilai tidak patuh.

Imbas dari sanksi WADA ini, Indonesia tidak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental dan internasional selama masa penangguhan.

Terkait sanksi dari WADA tersebut, atlet-atlet Indonesia masih diizinkan untuk mengikuti kejuaraan internasional namun tidak dapat mengibarkan bendera Merah Putih dan membawa nama negara kecuali di Olimpiade.

Sanksi dari WADA ( Badan Antidoping Dunia ) tersebut dijatuhkan untuk Indonesia selama satu tahun.

Selain Indonesia, WADA juga menjatuhkan sanksi kepada Thailand dan Korea Utara.

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, WADA mengatakan bahwa Badan Antidoping Korea Utara dan Indonesia dinilai tidak patuh karena tak menerapkan program pengujian yang efektif.

Sedangkan Thailand gagal menerapkan kode antidoping yang diterapkan oleh WADA.

Ketua Lembaga Antidoping Indonesia ( LADI ) periode 2017-2020, Zaini Khadafi Saragih, turut angkat bicara soal masalah ini.

Baca juga: NEWS VIDEO Banding Kasus Doping Ditolak, Andrea Iannone Dilarang Balapan 4 Tahun

Baca juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Baca juga: Atlet Kaltim Berlaga di PON Papua 2020 Bakal Jalani Tes Kesehatan, Doping dan Narkotika

Zaini mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan dan prosedur yang kemungkinan belum dijalankan oleh LADI.

"Ya, kalau dikatakan non comply (tidak mematuhi), pasti ada ketentuan atau prosedur WADA yang belum dijalankan LADI," kata Zaini kepada Kompas.com.

"Ketentuan dan prosedur itu ada banyak, mana yang belum dijalankan, hanya pengurus LADI yang paham."

"Contoh, ada ketentuan harus melakukan sosialisasi atau edukasi, ada ketentuan mengumumkan kegiatan tahunan, menyidang atlet yang positif doping, dan lain-lain," ujar Zaini Khadafi Saragih.

Sanksi berat dari WADA juga pernah menimpa Rusia pada 2019 lalu meski dalam kasus yang berbeda.

Rusia dijatuhi hukuman larangan tampil empat tahun di ajang olahraga karena dinilai memanipulasi data penyelidikan antidoping. 

Sanksi tersebut lalu dipangkas menjadi dua tahun oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).

Alhasil, hingga 16 Desember 2022, atlet Rusia tak boleh bertanding di bawah bendera, nama, atau lagu kebangsaan mereka.

Baca juga: Lolos dari Kasus Doping Lifter Kaltim Ini Lega

Hal itu juga terjadi pada Olimpiade Tokyo 2020 lalu, di mana Rusia mengusung identitas ROC (Russian Olympic Committee).

Dan di Piala Sudirman 2021, atlet Rusia menggunakan nama federasi bulutangkisnya, National Badminton Federation of Russia. 

Apa Itu WADA?

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, WADA merupakan singkatan dari World Anti-Doping Agency atau Badan Anti-Doping Dunia dalam Bahasa Indonesia.

Melansir laman resmi mereka, tujuan terbentuknya WADA ada dua hal:

Untuk melindungi hak dasar atlet agar berpartisipasi dalam olahraga bebas doping dan dengan demikian meningkatkan kesehatan, keadilan dan kesetaraan antar-atlet di seluruh dunia.

Untuk memastikan anti-doping yang harmonis, terkoordinasi dan efektif program di tingkat internasional dan nasional yang berkaitan dengan pencegahan doping.

Dalam mengaplikasikan tujuan kedua, WADA memiliki lima aspek, yakni lewat pendidikan, pencegahan, deteksi, penegakan, dan aturan hukum.

Indikasi Pelanggaran yang Dilakukan Indonesia

Mengacu dalam laporan Reuters, Indonesia dianggap tak patuh dengan penerapan program pengujian efektif.

Dalam hal ini, Indonesia dianggap tidak sejalan dengan tujuan kedua WADA, khususnya aspek Deteksi.

Laman resmi WADA menyebutkan, deteksi merupakan sistem pengujian dan investigasi yang efektif bagi atlet.

Tujuan utama deteksi tidak hanya meningkatkan efek jera, tetapi juga efektif dalam melindungi atlet yang bersih dan semangat olahraga dengan menangkap mereka yang melakukan pelanggaran aturan anti-doping, sekaligus membantu mengganggu siapa pun yang terlibat dalam perilaku doping.

Sanksi Pelanggaran

Masih melansir Reuters, ada beberapa sanksi yang harus diterima Indonesia jika penilaian WADA benar adanya.

Status Tuan Rumah

Pertama adalah tidak boleh menjadi tuan rumah event-event tingkat regional, kontinental, atau dunia.

Namun demikian, atlet dari Indonesia masih diberi izin untuk mengikuti kejuaraan tingkat regional, kontinental, dan dunia.

Dalam hal ini, Indonesia terancam gagal menjadi tuan rumah World Superbike (WSBK) di Sirkuit Mandalika pada November dan tiga event bulu tangkis internasional, World Tour Finals 2021, Indonesia Masters 2021, dan Indonesia Open 2021 pada Desember di Bali.

Baca juga: Jelang Asian Games 2018, Olahraga Indonesia Darurat Doping

Untuk tiga event bulu tangkis, Kabid Luar Negeri PP PBSI, Bambang Roedyanto, memastikan tetap bisa digelar.

"Turnamen di Bali nanti dipastikan tidak ada masalah. Bisa berlangsung sesuai jadwal. Tiga turnamen bulutangkis internasional itu tetap bisa digelar," tutur Roedy,

"Dari pihak BWF, tidak ada masalah. Bisa jalan terus, karena kejuaraan tersebut sudah lama dijadwalkan oleh BWF," sebut Roedy.

Bendera dan Nama Negara

Kedua adalah berkaitan dengan bendera Indonesia, Merah Putih.

Atlet-atlet Indonesia masih diizinkan untuk mengikuti kompetisi, tetapi tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih dan membawa nama negara selain di ajang Olimpiade.

Rusia menjadi salah satu contoh paling konkrit.

Mereka tidak menggunakan nama Rusia pada ajang Olimpiade Tokyo 2020, melainkan ROC ( Russia Olympic Committe ).

Begitu juga dengan bendera Rusia, menggunakan bendera dari ROC.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Indonesia sejatinya memiliki badan untuk mengurusi anti-doping, yakni LADI ( Lembaga Antidoping Indonesia ).

Ketua Lembaga Antidoping Indonesia ( LADI ) periode 2017-2020, Zaini Khadafi Saragih mengatakan adanya ketidakpatuhan Indonesia terhadap WADA.

"Ya, kalau dikatakan non comply (tidak mematuhi), pasti ada ketentuan atau prosedur WADA yang belum dijalankan LADI," kata Zaini kepada Kompas.com.

"Ketentuan dan prosedur itu ada banyak, mana yang belum dijalankan, hanya pengurus LADI yang paham."

Baca juga: Jika Terbukti Atlet Gunakan Narkoba dan Doping, KONI Kaltim: Coret!

Baca juga: 5 Lifter Ditangguhkan Usai Terdeteksi Positif Gunakan Doping Pasca Olimpiade London 2012

Baca juga: Dituduh Gunakan Doping saat Piala Dunia 2002, Bek Legendaris Brasil Ini Langsung Melawan

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved