CPNS 2021

INFO CPNS Kaltim: Daftar Besaran Gaji CPNS 2021 dan PPPK 2021 Bila Lulus Ujian SKD dan SKB

Info seputar seleksi CPNS 2021 di Kalimantan Timur, simak daftar besaran gaji CPNS 2021 dan PPPK 2021 bila lulus ujian SKD dan SKB.

Kolase Tribunnews/AFP /JUNI KRISWANTO
Ilustrasi gaji PNS. Info seputar seleksi CPNS 2021 di Kalimantan Timur, simak daftar besaran gaji CPNS 2021 dan PPPK 2021 bila lulus ujian SKD dan SKB. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi CPNS 2021 di Kalimantan Timur alias Kaltim.

Berikut daftar besaran gaji CPNS 2021 dan PPPK 2021 bila lulus ujian SKD dan SKB.

Bila lulus penghasilan lulusan SMA ternyata bisa kalahkan Sarjana.

Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021 sudah dibuka melalui link sscasn.bkn.go.id.

Saat ini, tahapan CPNS 2021 telah memasuki Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Satu hal yang cukup menarik untuk diulas adalah besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: DOWNLOAD Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2021, Berguna untuk Peserta Seleksi CPNS di Kaltim

Baca juga: LATIHAN Soal CPNS 2021 Tes SKD Lengkap Kunci Jawaban Buat Pelamar Seleksi CASN Kaltim Lulusan S1/SMA

Baca juga: INILAH Syarat Ikut Tes SKD, Lengkap Cara Cek Jadwal dan Lokasi Ujian CPNS Kemenag 2021

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK telah dibuka sejak 30 Juni 2021.

Pendaftaran CPNS dan PPPK ini akan dibuka hingga 21 Juli 2021.

Adapun pendaftaran sudah bisa dilakukan via laman SSCASN di link sscasn.bkn.go.id.

Terdapat sekitar 1,3 juta formasi yang terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.

Mengutip Kompas.com, daftar gaji PNS dan PPPK 2021 Gaji PNS Untuk besaran Gaji PNS, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Inilah besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:

1. Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved