Breaking News
Sabtu, 11 April 2026

Berita Penajam Terkini

Plt Sekda PPU Minta Pengusaha Tambang Batubara di Wilayah IKN Harus Punya Izin yang Jelas

Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa kali telah melakukan penertiban terkait tambang batubara ilegal di wila

TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi. Ia sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oknum-oknum tambang batubara yang beroperasi di wilayah IKN yang tidak memiliki izin. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa kali telah melakukan penertiban terkait tambang batubara ilegal di wilayah Kecamatan Sepaku.

Sebagian wilayah Kecamatan Sepaku sendiri telah ditetapkan pemerintah pusat sebagi lokasi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru sejak akhir tahun 2019 lalu.

Namun, saat ini tambang batubara ilegal tersebut menjadi masalah bagi pemerintah daerah.

Pasalnya banyak tambang batubara yang berlokasi di Kecamatan Sepaku tidak memiliki izin, ternyata masih beroperasi hingga saat ini.

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Muliadi sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oknum-oknum tambang batubara yang beroperasi di wilayah IKN yang tidak memiliki izin.

Baca juga: Mahasiswa UIN Samarinda Tagih Janji Kapolresta soal Tambang Ilegal Dekat Kampus

Baca juga: Soal Tambang Ilegal di Samarinda, DLH Keluhkan Warga Sekitar yang Minim Berikan Informasi

Baca juga: Dua Titik Tambang Ilegal Baru di Samarinda Mendadak Hentikan Operasi

"Saat ini wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara sudah IKN, tambang batubara ini ada di wilayah IKN. Kemudian yang saat ini marak ada di daerah Mentawir, Kecamatan Sepaku.

Harusnya pemain tambang batubara ini janganlah terlalu sembarang menggali ke sana kemari karena itu akan merusak lingkungan. Kedua harus ada izin yang jelas gitu dong," ujar Muliadi, Jumat (8/10/2021).

Dijelaskan Muliadi, tambang batubara sendiri bukanlah kegiatan ilegal.

Namun tambang batubara akan menjadi ilegal jika tambang tersebut tidak melengkapi persyaratan-persyaratan perizinan beroperasi.

"Tambang batubara akan menjadi illegal mining, jika ketentuan persyaratan perizinannya tidak terpenuhi. Misalnya RKAB-nya dari pusat, izin-izin lingkungan di daerah Penajam Paser Utara itu harus ada.

Kemudian izin-izin fasilitas jalan kabupaten itu harus ada izinya dari kita. Karena itu dibangun melalui APBD. Kan kasihan jalan kami rusak berantakan," ucapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved