Jumat, 17 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Dua Titik Tambang Ilegal Baru di Samarinda Mendadak Hentikan Operasi

Ada dua titik baru dari empat titik tambang ilegal di Kota Samarinda, yang ditemukan berdasarkan pantauan TribunKaltim.co di lapangan.

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Salah satu titik tambang ilegal baru dijumpai di Kota Samarinda. Akses jalan tampak berlumpur. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ada dua titik baru dari empat titik tambang ilegal di Kota Samarinda, yang ditemukan berdasarkan pantauan TribunKaltim.co di lapangan.

Dua titik terbaru saat disambangi TribunKaltim.co, sudah tidak nampak aktivitas pada Kamis (24/9/2021) hari ini.

Persisnya di UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Jl. H.A.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir dan Jalan Gerilya Solong, RT 31, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Aktivitas ilegal mining pertama yang berdekatan dengan sarana pendidikan dipastikan ilegal, fakta ini didapat dari keterangan Camat setempat yang sudah menanyakan kepada pihak kelurahan.

Di lokasi jalan masuk lahan tambang ilegal ini, terlihat tertutup portal dari kayu yang dibentangkan persis di depan jalan berlumpur, akses masuk ke lahan pertambangan. 

Baca juga: Mahasiswa Minta Polresta Samarinda Tegas Usut Aktifitas Tambang Ilegal

Baca juga: Indikasi Tambang Ilegal di Samarinda Utara, Dinas ESDM Kaltim Akan Meninjau Lokasi

Baca juga: Diduga Tambang Ilegal, ESDM Kaltim dan DLH Samarinda Turun Tangan

Saat akan mengambil gambar lahan yang ditambang, reporter dan fotografer TribunKaltim.co juga kesulitan lantaran akses jalan berlumpur yang tidak bisa dilewati kendaraan roda dua maupun berjalan kaki.

"Sudah tanya ke Lurah, perihal kegiatan itu (tambang) tidak ada izinnya. Bahkan kepada kami," kata Camat Loa Janan Ilir Syahrudin Salman.

"Awalnya ketua RT hanya tahu kalau kegiatan di lokasi tersebut, hanyalah kegiatan pematangan lahan untuk perumahan. Tidak tahu ternyata ditambang," tuturnya.

Mengetahui jika aktivitas tersebut tidak berizin, Camat telah memberi arahan agar pihak kelurahan segera membuat surat pelaporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

"Karena mereka memang tidak pernah izin kepada Kelurahan apalagi Kecamatan.," ungkap Syahrudin Salman.

Terpisah dikonfirmasi, Wakil Rektor Kemahasiswaan UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Muhammad Abzar, saat ditanya mengenai pelaporan pihaknya terkait tambang ilegal yang berjarak 50 meter dari kampus, mengatakan hal ini masih dalam pembahasan. 

Pimpinan kampus (rektor) dikatakannya masih berada di luar kota, dan menjadwalkan pembahasan bersama pada pekan depan untuk menyikapi aktivitas penambang ilegal ini.

Menyinggung langkah awal pihaknya untuk pelaporan ke DLH, Abzar juga belum bisa melakukan, lantaran tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa pimpinan.

Aktivitas penambangan ilegal ini dikatakan Abzar terlihat pihaknya sekitar 3 sampai 4 minggu yang lalu saat alat berat mulai memasuki area lahan yang ditambang, persis 50 meter dari UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

"Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda sempat ketemu salah satu pekerjanya atau apanya dan bertanya ada apa mas, dijawab mereka pembuatan jalan kaplingan dibelakang. Semacam pematangan lahan, tahunya ya kegiatan disamping (dekat kampus) pematangan lahan," beber Abzar.

Baca juga: Aktivitas Tambang Batubara Ilegal Kian Subur di Samarinda, Satu Titik Lagi Ditemukan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved