Kamis, 16 April 2026

Berita Tarakan Terkini

Soal Grand Tarakan Mall, KPKNL Siap Lelang Jika Pihak Kurator Mengajukan Permohonan

Guntur Sumitro, Kepala KPKNL Kota Tarakan menanggapi kasus yang saat ini dihadapi Grand Tarakan Mall (GTM), dimana melibatkan dua pihak yang saat ini

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH
Guntur Sumitro, Kepala KPKNL Kota Tarakan.TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN– Guntur Sumitro, Kepala KPKNL Kota Tarakan menanggapi kasus yang saat ini dihadapi Grand Tarakan Mall (GTM), dimana melibatkan dua pihak yang saat ini memperkarakan di pengadilan.

Ia membeberkan, putusan terakhir berdasarkan informasi yang sudah beredar, putusan terakhir hasil persidangan dimenangkan pihak Gusti.

“Terakhir kemarin dilelang. Kalau permohonan lelang itu, kami melaksanakan lelang sesuai permohonan dari curator,” ujarnya.

Jika tidak ada permohonan, pihaknya tidak bisa melaksanakan proses lelang. Dan pihaknya tak bisa serta merta ikut mencampuri persoalan yang melibatkan dua pihak.

“Ada permohonan, kami teliti berkas dan persyaratanya, dokumen pendukungnya lengkap apa enggak. Kalau saat ini belum ada lagi pengajuan mereka untuk minta lelang,” bebernya.

Baca juga: Pertamina EP Field Tarakan Bagi Sembako ke Insan Pers Lewat Program Pertamina Peduli

Baca juga: Polres Tarakan Temukan Dompet, Ada 121 Bungkus Berisi Barang Haram 

Baca juga: 3 Bulan Lagi Hadir di Grand Tarakan Mall, Ternyata Manajemen Bioskop XXI Belum Urus Proses Perizinan

Ia menjelaskan lebih detail, untuk lelang sudah pernah dilakukan dua kali. Dan jika ada permohonan kembali dari curator barulah pihaknya melakukan lelang.

Ia menjelaskan lebih detail kategori lelang yang melibatkan GTM adalah lelang pailit.

“Karena kemarin kasusnya, kalau di Pengadilan Tata Niaga itu dinyatakan pailit sebelum putusan. Jadi lelangnya kategori lelang pailit dan UU yang diberlakukan UU Kepailitan,” ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan jenis lelang sendiri ada dua. Pertama lelang eksekusi dan kedua lelang non eksekusi.

Lelang pailit sendiri masuk dalam lelang eksekusi pailit. Pada intinya lanjut Guntur jika nanti curator mengajukan untuk lelang maka pihaknya akan menyeleksi kembali apakah bisa dilaksanakan lelang atau tidak.

“Kami tak bisa sewenang-wenang laksanakan lelang. Ada syarat harus dipenuhi dan pertimbangkan putusan terakhirnya,” ujarnya.

Ketika curator sudah melengkapi persyaratan untuk proses lelang, dalam hal ini KPKNL tidak bisa membatalkan kecuali ada permohonan pembatalan dari pemohon.

“Atau ada putusan pengadilan. Kami bisa batalkan,” ujarnya.

Ia kembali mengulas perjalanan panjang proses lelang GTM. Ia membeberkan dari pihak curator menyampaikan kepada KPKNL untuk lelang. Lalu muncul pihak lain meminta dan memohon kepada KPKNL untuk membatalkan secara resmi.

“Dan itu tidak bisa. Kecuali pihak-pihak yang minta membatalkan memintanya ke pemohon yang mengajukan ke KPKNL,” ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved