News Video
NEWS VIDEO Oknum Satpol PP Diamuk Wanita Pesanan dan 6 Teman Prianya
Beredar video viral di media sosial seorang oknum Satpol PP di Kota Pekanbaru, Riau diamuk sejumlah orang di sebuah lorong hotel.
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar video viral di media sosial seorang oknum Satpol PP di Kota Pekanbaru, Riau diamuk sejumlah orang di sebuah lorong hotel.
Video tersebut merupakan rekaman CCTV yang diunggah oleh beberapa akun Instagram satu diantaranya @ndorobei.official.
Diketahui pengeroyokan tersebut dipicu karena oknum Satpol PP itu tidak membayar sesuai kesepakatan dalam kegiatan cinta satu malam.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (7/10/2021), Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Josina Lambiombir membenarkan kejadian tersebut.
Josina membeberkan awalnya korban memesan Ma lewat aplikasi Michat untuk menikmati cinta satu malam.
Mereka lantas menyepakati harga Rp600 ribu untuk kegiatan cinta satu malam itu.
Namun nyatanya, korban hanya membayar Rp190 ribu.
Ma selaku wanita pesanan pun marah dan tidak terima.
Selanjutnya Ma mengajak 6 teman lelakinya.
Baca juga: Viral Kasus Tiga Anak Diduga Dirudapaksa Ayah Kandung, Terduga Pelaku, LBH, dan Polisi Angkat Bicara
Pria pemesan itu pun akhirnya dianiaya.
Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.
"Ternyata terjadi perkelahian antara orang yang order (lewat) aplikasi Michat dengan wanita dan segerombolan lelaki." jelas Josina.
Melihat kejadian tersebut, pihak hotel melapor kepada polisi pada Senin (4/10/2021) dini hari.
"Kami amankan dan kami bawa ke Polsek Pekanbaru Kota," terangnya.
Sehubungan dengan kasus ini, Josina mengimbau, agar masyarakat lebih bijak dan tidak menyalahgunakan media sosial, seperti halnya memesan cewek open BO.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menegaskan, akan memberikan sanksi kepada oknum tersebut bila terbukti bersalah.
Hal tersebut lantaran ia melanggar Perda dan mendukung prostitusi.
Tak hanya itu, oknum Satpol PP itu juga terancam sanksi disiplin.
"Kita akan proses secara internal, kita juga pelajari dulu karena status yang bersangkutan non PNS," tandasnya.
(*)