Berita Nasional Terkini

Setelah Aniaya Muhammad Kece, Irjen Napoleon Dikabarkan Berulah Lagi Kini akan Dipindah ke Cipinang

Irjen Napoleon disebut-sebut mengancam Tommy untuk membuat sebuah rekaman yang membicarakan seputar kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Editor: Ikbal Nurkarim
Sumber: KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dikabarkan berulah ;agi, kini akan dipindahkan ke Lapas Cipinang. 

"Ya (selnya berdekatan). Masih dalam satu blok. Merasa diintimidasi dan sebagainya laporkan saja."

"Pasti dari kepolisian akan menindaklanjuti itu semua," ungkapnya.

IPW Sebut Irjen Napoleon Ingin Selamatkan Diri

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai Irjen Napoleon Bonaparte sengaja berulah lagi untuk mendapatkan simpati publik.

Tak hanya itu, menurut Sugeng, Irjen Napoleon tengah berusaha menyelamatkan diri dengan membawa nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rekamannya.

Seperti diketahui, dalam rekaman satu menit yang beredar, Irjen Napoleon, Tommy Sumardi, dan Brigjen Brigjen Prasetijo Utomo, menyebut nama Listyo saat membahas penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Pengangkatan isu tersebut, terlihat disengaja setelah dua kali Irjen Napoleon Bonaparte membuat surat terbuka kepada publik dari rutan Bareskrim Polri."

"Pertama, saat membela diri ketika melakukan pemukulan dan melumuri muka Muhammad Kace dengan kotoran manusia dan yang kedua yaitu mengaku dirinya bukan koruptor dan diperalat oleh seseorang," beber Sugeng dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021), dilansir Tribunnews.

"Kalau dicontohkan, seumpama seorang yang sedang tenggelam, Napoleon Bonaparte berusaha menyelamatkan diri memegang ranting apapun agar dirinya tidak tenggelam."

Baca juga: Terbongkar Detik-Detik Irjen Napoleon Bisa Aniaya Muhammad Kece, Tukar Gembok, Dibantu Eks Bos FPI

"Padahal isu-isu yang diangkat tersebut, tidak akan mengubah tindakan pidana yang dilakukannya," tambahnya.

Ia pun mengatakan, rekaman Irjen Napoleon yang menyebut nama Listyo Sigit, hanyalah sebatas isu dan tidak akan pernah menjadi fakta hukum.

"Bila memang Napoleon Bonaparte memiliki fakta yang bisa bernilai hukum maka hal itu semestinya sudah ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik dalam perkara korupsi penghapusan red notice yang telah menjadikan terpidana Brigjen Prasetijo Utomo dan dirinya sebagai terdakwa," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved