Berita Nasional Terkini

Bukan Khusus Lawan Yusril, Demokrat Beber Tugas Hamdan Zoelva, Sindir KLB Kubu Moeldoko Kerumunan

Bukan khusus lawan Yusril Ihza Mahendra, Partai Demokrat beber tugas Hamdan Zoelva, sindir KLB Deli Serdang kubu Moeldoko sekadar kerumunan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/8/2014). Kini, Hamdan Zoelva menjadi kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY 

TRIBUNKALTIM.CO - Partai Demokrat menyebut alasan menggunakan jasa Hamdan Zoelva tak hanya untuk melawan Yusril Ihza Mahendra.

Diketahui, Yusril Ihza Mahendra menggugat AD/ART Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY).

Herzaky Mahendra Putra pun membeber tugas eks Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut direkrut Partai Demokrat.

Salah satunya menangani gugatan KLB Deli Serdang kubu Moeldoko di PTUN.

Bahkan, Hamdan Zoelva menyebut KLB Deli Serdang  tak lebih dari sekadar kerumunan.

Baca juga: Akhirnya Hamdan Zoelva Beraksi, Bongkar Keanehan di Gugatan Yusril, Demokrat AHY Bukan Termohon

Baca juga: Yusril Gembira Hamdan Zoelva Jadi Lawan, Duel Kader PPB di Kisruh Demokrat, Sindir Jurus Dewa Mabuk

Baca juga: LENGKAP Biodata & Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Partai Demokrat saat Lawan Yusril Ihza Mahendra

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengaku gembira dengan penunjukan Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum Partai Demokrat.

Menurut Yusril, pertarungan dengan Hamdan Zoelva di Mahkamah Agung akan semakin berkualitas dan mendidik.

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Jubir Demokrat Tegaskan Hamdan Zoelva Direkrut Bukan untuk Melawan Yusril, Tapi Karena 3 Faktor Ini, Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan bahwa masuknya Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum Partai Demokrat tidak untuk melawan Kubu KLB Moeldoko yang diwakili Yusril Ihza Mahendra.

"Bang Hamdan ini direkrut sebelum ada rencana JR (Judicial Review dari Kubu Moeldoko), bahkan di PTUN pun kita sudah bersama Bang Hamdan.

Kemarin banyak pertanyaan ini kemarin apakah Bang Hamdan khusus untuk menghadapi Bang Yusril, bukan," kata Herzaky di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Herzaky menambahkan bahwa pihaknya menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut karena tiga faktor.

"Pertama, karena kredibilitas dan integritas beliau tetap terjaga selama ini.

Kedua karena beliau sangat pakar dan ahli di bidang hukum, karena beliau mantan Ketua Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Selanjutnya, dikatakan Herzaky, Hamdan dan Partai Demokrat memiliki kesamaan idealisme.

"Bahwa keadilan dan kebenaran harus tetap tegak di bumi Indonesia ini.

Dan namanya hukum dan demokrasi harus berjalan beriringan," katanya.

"Kalau hukum tidak tegak, demokrasi juga akan menjadi masalah.

Inilah alasan mengapa kami bekerja sama dengan Bang Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum kami," pungkas Hamdan.

Baca juga: Jawaban Tegas Yusril Ihza Mahendra Disorot Tiap Hari oleh Demokrat Kubu AHY, Sibuk Gunjingan Politik

Sindir KLB Deli Serdang

Adapun Hamdan sendiri sudah berbicara soal polemik antara Partai Demokrat dan Kubu KLB Moeldoko.

Hamdan menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang hanya merupakan kumpulan kerumunan biasa.

Pasalnya, saksi fakta pihak Moeldoko mengaku tidak mengetahui adanya proses verifikasi peserta dalam proses pelaksanaan KLB.

“Saksi dari pihak penggugat menerangkan, dia tidak mengetahui ada verifikasi peserta atau tidak dalam KLB.

Dia hanya tahu ada 318 peserta yang hadir.

Saya tanya apakah 318 peserta itu adalah pengurus yang punya hak suara, yang punya SK, dia tidak tahu,” kata Hamdan, dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Hamdan juga menyebut bahwa saksi fakta pihak Moeldoko mengaku tidak mengetahui ada atau tidak pengurus DPD Partai Demokrat yang hadir di KLB Deli Serdang.

Hal ini menurutnya penting dijelaskan karena pendukung Moeldoko kerap bicara hanya mengakui AD/ART 2015.

"Bahkan berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, ini AD/ART 2015 ya, untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa harus dengan usulan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD.

Dan dia tidak tahu ada dari DPD hadir atau tidak," ucapnya.

Sementara itu, lanjut Hamdan, saksi fakta DPP Partai Demokrat menegaskan bahwa tidak ada undangan KLB secara resmi.

Dia juga tidak menandatangi surat usulan penyelenggaraan KLB.

Padahal, seharusnya usulan penyelenggaraan KLB itu diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah DPC.

Status keabsahan peserta KLB Deli Serdang juga bermasalah.

“Dari Sulawesi Utara ada 15 yang hadir, 6 di antaranya pengurus yang pernah jadi pengurus dan diberhentikan, sementara itu sisanya bukan pengurus.

Tapi semuanya menandatangani daftar hadir.

Kita tanya juga, apakah ada verifikasi bahwa peserta yang hadir ini adalah peserta yang memiliki SK dan peserta yang sah.

Jawabnya, tidak ada verifikasi, dan semuanya masuk berkerumun ke dalam ruangan,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Menurut Hamdan, kongres itu memiliki tata cara yang harus dilengkapi. Salah satunya adalah peserta KLB harus quorum.

“Saya menganggap itu adalah kumpulan kerumunan.

Karena kongres itu ada tata caranya, memenuhi quorum apa tidak,” jelasnya.

Baca juga: Cocok dengan AHY, Akhirnya Demokrat Temukan Lawan Sepadan untuk Yusril, Rekam Jejak Mirip Mahfud MD

Gugatan Yusril Janggal

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel Hamdan Zoelva Menilai Gugatan AD/ART Kubu Moeldoko adalah Aneh, perseturuan antara kubu KSP Moeldoko dengan tim Agus Harimurti Yudhoyo (AHY) demi mengambil alih Partai Demokrat terus bergulir.

Seperti diketahui, kubu Moeldoko menggandeng advokat terkenal, Yusril Ihza Mahendra, untuk menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020, dengan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Demokrat, Hamdan Zoelva, menyebut gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko ke MA aneh.

Dikatakannya, dalam gugatan kubu Moeldoko menjadikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi pihak termohon.

Padahal, menurut Hamdan, semestinya pihak Demokrat yang menjadi termohon karena sebagai pembuat AD/ART partai.

Kemudian, Hamdan juga menyoroti gugatan kubu Moeldoko yang meminta Kemenkumham mencabut SK pengesahan AD/ART partai.

"Gugatannya aneh lah. Yang digugat AD/ART Demokrat, tapi Demokrat tidak dijadikan termohon."

"Pada sisi lain, mengambil Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART sehingga menjadikan kepemimpinan Kemenkumham itu menjadi termohon."

"Ini kan jadi aneh. Kalau pengesahan menteri jadi objek, bukan di MA tapi di PTUN," kata Hamdan, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Jumat (8/10/2021).

Karena Partai Demokrat tak dijadikan termohon, kata Hamdan, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk dilibatkan dalam gugatan kubu Moeldoko itu.

Hal itu lantaran Partai Demokrat dinilai menjadi pihak yang signifkan dimintai keterangan soal pembuatan AD/ART.
Walaupun, permohonan pihak Demokrat itu masih menunggu jawaban dari MA.

"Karena yang bersangkutan tidak dijadikan termohon, untuk keadilan dan penegakan hukum yang transparan, kami sudah minta ke pihak Mahkamah Agung untuk jadikan kami pihak termohon," jelas Hamdan.

"Kita sedang mempersiapkan secara utuh memberi kertangan terkait dengan apa apa yang disampiakn permohonan itu," tambahnya.

Baca juga: Demokrat Kubu AHY Bongkar Barisan Moeldoko Sudah Tercerai-Berai, Sebut Gugatan Yusril Pembodohan

Hamdan menambahkan, meskipun ia dan Yusril sama-sama berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB), hal itu tak menghambatnya menjadi kuasa hukum Demokrat.

Ia menegaskan, pihaknya akan bertarung secara profesional di persidangan nanti.

"Ini adalah urusan perkara yang sangat penting untuk jadi perhatian MA, karena gugatan permohonan yang aneh itu, pihak yang paling signifkan didengarkan keterangannya itu adalah pihak yang membuat peraturan itu."

"Itu hakikat dari peraturan MA tentang hukum acara pengujian di MA, yang jadi termohon yang membuat aturan itu," tandas Hamdan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved